Bagikan:

JAKARTA - Beberapa makanan khas dunia memiliki keunikan rasa dan kualitas yang tidak bisa ditiru. Karena itulah, banyak negara memberikan perlindungan hukum untuk memastikan keaslian produk tersebut tetap terjaga.

Berikut 7 makanan khas yang dilindungi oleh hukum internasional maupun lokal, seperti dilansir VOI dari laman lovefood.com pada Rabu, 8 Januari 2025.

1. Kentang Jersey Royals, Inggris

Kentang ini tidak sesederhana yang Anda pikirkan. Jersey Royals telah dibudidayakan di Pulau Jersey selama lebih dari 140 tahun dan dianggap sebagai yang terbaik karena rasa kacang dan teksturnya yang padat.

Pada tahun 1996, kentang ini mendapat status Protected Designation of Origin (PDO), yang berarti hanya bisa ditanam, dibudidayakan, dan dipanen di Jersey. Rasa uniknya diyakini dipengaruhi oleh tanah khas pulau tersebut, ditambah lagi dengan penggunaan rumput laut lokal sebagai pupuk.

2. Bawang Vidalia, Amerika Serikat

Berkat petani bawang di Georgia yang mendaftarkan rasa manis unik bawang Vidalia, bawang ini kini dilindungi oleh hukum negara bagian dan federal. Hanya bisa ditanam di negara bagian Georgia, bawang ini juga dinobatkan sebagai sayuran resmi negara bagian tersebut.

3. Marzipan Lübeck, Jerman

Sejak tahun 1996, marzipan Lübeck telah dilindungi oleh hukum Uni Eropa sebagai makanan dengan Protected Geographical Indication (PGI). Marzipan ini hanya boleh diproduksi di kota Lübeck, Jerman. Meskipun tidak ada aturan khusus tentang cara membuatnya, produsen di Lübeck biasanya menjaga kualitas dengan kandungan almond yang tinggi dan tambahan kadar gula rendah.

4. Zaitun Kalamata, Yunani

Untuk mendapatkan status PDO, zaitun hitam berdaging ini hanya boleh ditanam di atau dekat kota Kalamata, Peloponnese, Yunani. Zaitun serupa yang ditanam di tempat lain biasanya dijual dengan nama zaitun Kalamon.

Namun, pada awal 2018, pejabat Yunani mengumumkan zaitun Kalamata akan ditambahkan ke daftar varietas tanaman nasional Yunani, yang berarti dapat ditanam di seluruh negeri. Hal ini akan menghasilkan dua produk, yakni zaitun Kalamata PDO dan zaitun Kalamata biasa.

5. Mozzarella Buffalo, Italia

Sebagai salah satu produk paling kontroversial dalam daftar ini, mozzarella buffalo atau lebih spesifiknya mozzarella di bufala, memiliki perlindungan PDO di Eropa. Namun, nama yang sama dapat digunakan secara bebas di Amerika Serikat. Mozzarella buffalo asli Italia hanya boleh diproduksi di lokasi tertentu di wilayah seperti Campania.

6. Keju Prancis

Beberapa keju Prancis terkenal seperti Beaufort, brie, camembert, roquefort, reblochon, dan comté telah mendapatkan status PDO. Keju-keju ini juga dilindungi oleh sistem AOC (Appellation d'Origine Contrôlée) Prancis, yang digunakan untuk menjamin kualitas dan keaslian berbagai produk, mulai dari anggur hingga minyak dan keju.

7. Daging Sapi Kobe, Jepang

Di Jepang, daging sapi Kobe adalah merek dagang terdaftar dan hanya dapat diberi label demikian jika memenuhi sejumlah syarat, termasuk rasio marbling dan berat keseluruhan hewan. Sapi juga harus lahir dan dibesarkan di Prefektur Hyōgo. Meskipun ekspor daging sapi Kobe dimulai pada tahun 2012, banyak daging sapi yang dijual di luar Jepang masih diberi label palsu.