JAKARTA - Sidang cerai pasangan Tengku Dewi dan Andrew Andika akhirnya diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong pada Rabu, 18 Desember.
Tengku Dewi yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Nickolas Dominique menuturkan bahwa permohonan cerai Tengku Dewi telah dikabulkan.
"Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak," jelas Nickolas Dominique di PA Cibinong, Rabu, 18 Desember.
Nickolas Dominique menerangkan kalau pihak Tengku Dewi mendapatkan hak asuh terhadap kedua anak mereka dengan syarat Andrew diizinkan untuk menjenguk.
"Hak asuh ke ibu Tengku langsung, tapi maksudnya Andrew boleh dateng untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan," tuturnya.
Kemudian majelis hakim juga menyetujui tuntutan nafkah yang diminta oleh Tengku Dewi, namun Nickolas belum menyatakan dengan detail jumlah yang akhirnya disepakati oleh kliennya dan Andrew Andika.
Namun sebelumnya menuntut nafkah sebesar Rp20 juta untuk kedua anak mereka setiap bulannya.
BACA JUGA:
"Nafkah dibiayai, disetujui oleh hakim, tapi untuk jumlah, itu nanti ya," beber Nickolas Dominique.