JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan fisik, mental, dan sosial korban. Kasus kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan trauma bagi perempuan, tetapi juga memperburuk ketidaksetaraan gender dalam masyarakat.
Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi hal yang mendesak untuk ditangani secara serius oleh berbagai pihak, mulai dari individu, keluarga, masyarakat, hingga negara.
Ada pun pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) sebagai payung hukum yang mengatur sanksi dan penanganan kasus kekerasan seksual.
UU ini mengatur mengenai pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Selain itu, diatur juga keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Namun, peraturan ini juga membutuhkan dukungan dari sektor swasta.
"Kolaborasi sektor swasta dengan pemerintah penting untuk memastikan isu kekerasan seksual ini dapat menjadi perhatian yang luas," ucap Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti, S.E., MPP., M.S.E saat ditemui di Menteng, Jakarta pada Jumat, 13 Desember 2024.
"Kami mengapresiasi langkah yang telah diambil Gojek, tidak hanya dalam keseriusannya untuk melakukan langkah preventif melalui edukasi dan teknologi," lanjutnya.
Eni mengatakan tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari tindak kekerasan seksual, serta menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif terhadap korban.
"Bersamaan dengan telah disahkannya UU TPKS, kami berharap upaya kolaboratif ini dapat menjadi satu langkah maju bagi kita mewujudkan Indonesia bebas tindak kekerasan seksual," imbuhnya.
Kementerian PPPA merasakan pentingnya rasa aman dari kekerasan seksual di ruang publik. Maka dari itu, Kementerian PPPA juga mengajak para sektor swasta untuk kolaborasi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Gojek juga menekankan tiga pilar keamanan, yaitu edukasi, teknologi dan proteksi. Hal ini dapat melindungi ekosistem Gojek secara optimal.
Sejak 2019, selama 6 tahun berturut-turut, rangkaian pelatihan anti-kekerasan seksual telah dilaksanakan secara tatap muka di belasan kota operasional atau pun secara daring menyasar para Mitra Driver Gojek.
Pelatihan juga diberikan kepada anggota Tim Unit Darurat Gojek yang bertugas 24/7 merespon keadaan darurat. Pelatihan mencakup identifikasi, langkah bantuan, hingga proses pelaporan serta pengetahuan terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS).