Bagikan:

JAKARTA - Sebenarnya Tsania Marwa dapat mempolisikan mantan suaminya terkait hak asuh anak sesuai dengan putusan MK terhadap pasal 330 ayat 1 KUHP. Namun Tsania Marwa tidak akan menempuh jalur hukum. Ia berusaha ikhlas dua buah hatinya kini dalam pengasuhan mantan suami. Simak videonya berikut ini.