JAKARTA - Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) bekerja sama dengan Direktorat SMA di bawah Ditjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, memperkuat kapasitas penanganan kekerasan di lingkungan sekolah sebagai langkah konkret memerangi kekerasan di sekolah.
Menurut laporan Antara, pelatihan tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan di wilayah Regional 1. Para peserta berasal dari berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Aceh, Riau, Sumatera Barat, Banten, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, dan Sumatera Selatan. Kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid, yaitu memadukan metode daring dan tatap muka.
"Kami berharap modul penanganan kekerasan yang telah disusun dapat membantu meningkatkan kompetensi Satgas dan TPPK agar lebih efektif dalam menangani masalah ini. Dengan kerja sama yang solid dan sinergi yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan," ujar Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami.
Rusprita menekankan, kekerasan di sekolah merupakan tantangan serius yang berdampak buruk pada perkembangan peserta didik, baik secara akademik maupun psikologis.
Berdasarkan data yang disampaikan, 36 persen siswa berpotensi menjadi korban perundungan, dan 34 persen menghadapi risiko kekerasan seksual.
BACA JUGA:
Berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga intoleransi, berpotensi menghancurkan rasa aman siswa dan menghambat perkembangan potensi mereka.
Karena itulah, Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan peserta didik secara optimal dan bebas dari kekerasan, dengan harapan terbentuk generasi muda yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Pelatihan ini secara khusus ditujukan untuk memperkuat kapasitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satuan Tugas (Satgas) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, agar lebih siap dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di sekolah.
Materi pelatihan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, yang berisi pedoman lengkap mengenai penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.