Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution resmi melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwajib. Hal ini disampaikan oleh Razman melalui unggahan video di instagram pribadinya.

Razman menjelaskan kalau laporan ini dibuat pada Minggu, 6 Oktober kemarin pada pukul 13.51 WIB olehnya dengan didampingi oleh kuasa hukum.

"Karena NM menyebut nama saya di Polda Metro Jaya dengan doktor RAN, Razman Arif Nasution maka sekitar pukul 13.51 WIB saya Razman Arif Nasution didampingin tim hukum saya telah resmi perhari ini, Minggu 6 oktober 2024, melaporkan saudari Nikita Mirzani," kata Razman Arif Nasution dikutip VOI dari instagram @razmannasution71, Senin, 7 Oktober.

Razman menjerat Nikita Mirzani dengan tudingan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam dugaan melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik nomor 1 tahun 2024 tentang oerubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 thun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 310, 311 KUHP," ujar Razman Arif Nasution.

Dalam keterangannya, Razman menyebutkan kalau ia sudah menyerah bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung laporannya tersebut.

Untuk informasi lebih lanjutnya, Razman akan menjelaskan lebih lanjut pada konferensi pers yang akan diadakan di kantornya di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin, 7 Oktober, pukul 16.00 WIB.