Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menuturkan kalau pihak penyidik akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar.

"Untuk pelapor saat ini masih dilakukan pendalaman, dan dalam minggu ini informasi dari penyidik subdit harda Polda Metro Jaya akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan," ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Ade Ary menyebutkan, proses gelar perkara ini disajikan karena ditemukan indikasi adanya penipuan berdasarkan pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan.

"Dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan karena pelapor percaya maka pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlahnya uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar rupiah," ucap Ade Ary.

"Awalnya berjalan baik, namun pada Juni 2024 terlapor sudah tidak memberikan keuntungan serta modal milik terlapor," sambungnya.

Sebelumnya, Bunga juga sudah melayangkan somasi kepada terlapor yang sayangnya tidak digubris oleh mereka.

"Kemudian pelapor sudah menjelaskan kepada terlapor serta memberikan somasi tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Kemudian akhirnya pelapor mengetahui bahwa dokumen-dokumen investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada atau fiktif," ungkap Ade Ary.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan korban atau pelapor datang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman," tandasnya.