Bagikan:

YOGYAKARTA - Hukum mencukur alis menjadi pembahasan penting bagi umat muslim. Terutama bagi kaum hawa yang kerap kali merias, mencukur, atau bahkan menyulam alis.

Selain hukum merias diri, ternyata Islam pun menjelaskan apa saja hukum untuk mencukur alis. Berdasarkan Dalil Quran, hadis, dan pendapat ulama pun menjadi dasar hukum ini.

Islam memang menjelaskan segala sesuatu dari yang paling umum hingga yang paling intim. Namun, jika segala sesuatu yang dilarang dalam Islam ternyata memiliki hal baik dari sisi medis.

Mencukur alis memang salah satu perawatan agar menjadikanmu lebih cantik dan rapih. Atau bahkan sudah berkembang sekarang dengan istilah me-tato alis yang disinyalir agar memiliki bentuk alis idaman.

Lantas, bagaimana hukum dalam mencukur alis baik bagi kaum wanita maupun pria?

Hukum Mencukur Alis

Ternyata ilmu Fiqh sudah membahas tentang Hukum mencukur alis bagi pria ataupun wanita. Kadang kala kita belum mengetahui apakah diperbolehkan untuk mencukur alis dalam Islam.

Dalam beberapa pendapat ulama’ ahli fiqh berpendapat bahwa mencukur alis diharamkan. Pandangan ini menurut beberapa pakar fiqh paling masyhur dan mu'tabar (yang terpercaya) dalam fiqh Islam.

Beberapa hadist juga disebutkan bahwa ada larangan bagi perempuan maupun laki-laki yang mencukur alis mata mereka. Bahkan ada beberapa hadis yang secara sharih (tegas) mengecam para namishah dan al-mutanammishah melakukan hal itu.

"Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Yakni kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan. Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, melainkan hanya merasa tidak puas dengan penampilan waja karena bentuk alisnya dianggap kurang sesuai dengan selera, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna," ucap Wakil Ketua Fatwa Dr Maulana dilansir dari laman halal mui.

Secara pemahaman tersebut bahwa menurut para ulama, mencukur alis, bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah maka hukumnya terlarang. Selain itu, jika diganti dengan tato bersifat permanen maka jelas menjadi haram.

Alasannya karena pembuatan tato dilakukan dengan melukai diri sendiri yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis dan dimasukkan tinta. Sehingga Islam pun melihat dari segi kesehatan yang sangat berisiko.

Ilustrasi (Pixabay).

Hadis Mencukur Alis

Salah satu hadis yang paling tegas dalam membahas hukum mencukur alis adalah menyebutkan, “Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (HR Abu Daud, dengan sanad yang hasan).

Kemudian ada lagi hadis lainnya yang semakna juga menyebutkan, “Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.” (HR Bukhari).

Selain itu, para ulama juga menambahkan bahwa mencukur atau mencabut alis tersebut tetap saja haram walau hanya bertujuan untuk perawatan kecantikan.

Adapun untuk tujuan lain sebagai simbol-simbol tertentu seperti yang dipakai wanita malam maka hal ini tentu lebih diharamkan lagi. Maka para ulama mengategorikan mulai dari berhias sampai mencabut atau mencukur alis masuk dalam kategori berlebih-lebihkan yang diharamkan oleh Islam.

Menurut Imam Nawawi, namishah seperti yang disebutkan dalam hadis riwayat Abu Daud adalah wanita yang mencukur alisnya hingga menjadikan alisnya tipis sekali.

Namun, Imam Nawawi hanya fokus pada alis sehingga bulu-bulu lainnya selain alis yang ada di sekitar muka hal itu ia tidak dikategorikan dalam pengharaman hadis tersebut.

Terlebih lagi jika melihat dari pengeluaran untuk mencukur hingga mempercantik alis dengan cara menato alis membutuhkan biaya yang lebih. Sebagaimana diketahui bahwa bagi yang mengeluarkan dana, rezeki amanah Allah, untuk hal yang tidak bermanfaat dari sisi ibadah adalah perbuatan mubazir yang terlarang.

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan: dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. Al Isra: 26-27).

Dampak Mencukur Alis dalam Dunia Medis

Selain menurut ulama fiqh ataupun hadis, ternyata di dunia medis pun membahas dampak dari mencukur alis yang juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan.

Dikutip dari Healthy, para ilmuwan kesehatan menyimpulkan, mencukur alis memiliki dampak terburuk pada mata dan kesehatan organ tubuh lainnya.

Demikianlah ulasan tentang hukum mencukur alis. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.