Bagikan:

JAKARTA - Puteri Indonesia 2019, Frederika Alexis Cull mencoba untuk mendapatkan tanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia atas tindakan malpraktik klinik kecantikan yang menanganinya pada November 2020 lalu. Sebagai bukti, Frederika merilis beberapa foto yang menunjukkan kondisinya saat itu. 

Frederika mengatakan perawatan yang diterimanya adalah kerjasama dengan klinik tersebut. Semua perjanjian dilakukan secara resmi. Namun, setelah mendapat perawatan pertama pada bulan November 2020 lalu, kulit Fedrica langsung melepuh seperti habis dipukuli. 

"Di hari itu, malam itu setelah perawatan wajah saya merasa terbakar, nggak bisa tidur, nggak bisa tutup mata," ujar Frederika di  Polda Metro Jaya, Senin, 15 Maret. 

Tak hanya bagian wajah yang memar seperti habis dipukuli, rahang Frederika juga bengkak. "Satu bulan kesakitan, satu bulan nggak bisa ambil kerjaan," kenangnya.

Karena kondisi wajahnya tersebut, Frederika sampai tidak bisa makan karena rahang sakit. "Saya nangis-nangis. Takut wajah saya tidak bisa balik seperti biasa," terangnya. 

Selain itu, beban psikologis juga dirasakan Frederika. Dia takut wajahnya tidak bisa kembali normal. "Saya sangat sedih karena wajah saya kan aset saya. Saya takut tidak bisa kerja lagi," kenangnya. 

Perjuangan Frederika untuk kembali pulih juga tidak main main. Butuh biaya dan waktu sebulan lebih untuk perawatan di dokter spesialis kulit. "Saya ke dokter spesialis berobat dengan biaya sendiri. Kliniknya nggak mau tanggung jawab," jelas Frederika.

Tak cuma wajah, tangan Frederika juga kena imbas malpraktik.  "Bekas infus vitamin di tangan aja memar sampai hari ke delapan masih terlihat memar," kenangnya sambil menunjukkan foto hasil dokumentasi.

Yulia, ibu Frederika mengatakan langsung menghubungi klinik kecantikan untuk meminta pertanggungjawaban. "Sudah menghubungi begitu terjadi insiden, phak klinik mengutus orang yang nggak bisa ambil keputusan. Tidak ada itikad baik, karena itu saya ambil sikap melaporkan," kata Yulia.

Yulia menganggap klinik terlapor tidak memiliki itikad baik karena biaya pengobatan ke dokter kulit tidak ditanggung oleh klinik tersebut. Pengacara Ruben Alexander Hutagalung berharap polisis segera menindak lanjuti laporan yang dibuat oleh Frederika Alexis Cull. "Kami hari ini menindak lanjuti laporan kemarin tentang perlindungan konsumen. Dengan keterangan hari ini semoga polisi bisa lanjut ke penyelidikan," harapnya.