Puteri Indonesia 2019, Frederika Alexis Cull Jadi Korban Malpraktik, Wajah Seperti Habis Dipukuli
Frederika Alexis Cull (Foto: IG @frederikacull)

Bagikan:

JAKARTA - Puteri Indonesia 2019, Frederika Alexis Cull melaporkan salah satu klinik kecantikan di Jakarta. Klinik tersebut sebelumnya telah bekerjasama engan Frederika untuk perawatan tubuhnya. Namun, saat mendapat perawatan pertama pada bulan November 2020 lalu, kulit Fedrica langsung melepuh seperti habis dipukuli. 

"Di hari itu, malam itu setelah perawatan wajah saya merasa terbakar, nggak bisa tidur, nggak bisa tutup mata. Rahang saya bengkak. Satu bulan kesakitan, satu bulan nggak bisa ambil kerjaan," ujar Frederika di  Polda Metro Jaya, Senin, 15 Maret. 

Karena kondisi wajahnya tersebut, Frederika sampai tidak bisa makan karena rahang sakit. "Saya nangis-nangis. Takut wajah saya tidak bisa balik sepoerti biasa. Saya sangat sedih karena wajah saya kan aset saya," kenangnya. 

Sebenarnya, saat kejadian Yulia, ibu Frederika langsung menghubungi klinik kecantikan untuk meminta pertanggungjawaban. "Sudah menghubungi begitu terjadi insiden, phak klinik mengutus orang yang nggak bisa ambil keputusan. Tidak ada itikad baik, karena itu saya ambil sikap melaporkan," kata Yulia.

Yulia menganggap klinik terlapor tidak memiliki itikad baik karena biaya pengobatan ke dokter kulit tidak ditanggung oleh klinik tersebut. "Saya ke dokter spesialis berobat dengan biaya sendiri. Kliniknya nggak mau tanggung jawab," jelas Frederika.

Dari keterangan dokter, Yulia menyebut ada salah prosedur penanganan anaknya atau malpraktik. "Pada saat kejadian, kami sudah meminta supaya dikasih treatment yang normal supaya tidak terjadi peradangan. Saat ke dokter, bilangnya kemungkinan terlalu berlebihah dosisnya, suhunya. Boleh melakukan itu tapi harus bertahap, nggak sekali full treatment. Bekas infus vitamin di tangan aja memar sampai hari ke delapan masih terlihat memar," kenangnya sambil menunjukkan foto hasil dokumentasi.

Mencoba untuk mendapatkan tanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Frederika Alexis Cull Frederika Alexis Cull melaporkan dugaan mal praktek tersebut ke polisi. 

Pengacara Ruben Alexander Hutagalung berharap polisis segera menindak lanjuti laporan yang dibuat oleh Frederika Alexis Cull. "Kami hari ini menindak lanjuti laporan kemarin tentang perlindungan konsumen. Dengan keterangan hari ini semoga polisi bisa lanjut ke penyelidikan," harapnya.