Bagikan:

YOGYAKARTA - Kawin kontrak selalu menjadi perbincangan yang menuai pro dan kontra. Jenis perkawinan ini berbeda dengan perjanjian pada umumnya. Seperti namanya, perkawinan ini dijalani sesuai jangka waktu yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. 

Kawin kontrak atau nikah mut’ah sering ditemukan di kalangan masyarakat Indonesia. Pasangan yang menjalani kawin kontrak bisa menyepakati perjanjian selama periode waktu tertentu, mulai dari satu minggu, satu bulan, satu tahun. Bahkan jenis perkawinan ini ada yang hanya berlangsung selama satu hari saja. 

Jika berbicara mengenai kesakralan pernikahan atau hubungan rumah tangga seumur hidup, kawin kontrak bukanlah suatu hal yang wajar. Lantas bolehkah kawin kontrak dalam Islam dan bagaimana hukumnya?

Makna Pernikahan dalam Islam

Sebelum mengetahui bagaimana hukum kawin kontrak bagi seorang muslim, sebaiknya pahami dulu makna pernikahan dalam ajaran Islam. Dalam agama Islam, menikah dimaknai sebagai ibadah seumur hidup yang mendapatkan pahala besar. 

Pasangan suami istri yang berniat sungguh-sungguh membangun rumah tangga maka akan mendapat berkah dari Allah SWT. Penjelasan tentang pernikahan termuat banyak dalil. Salah satunya disampaikan dalam Firman Allah di Al-Qur’an surat An Nur ayat 32:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Arab-Latin: Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm

Arti: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Hukum Kawin Kontrak dalam Agama Islam

Sebagaimana yang sudah dipaparkan di atas, pernikahan harus dijalani dengan landasan niat baik untuk mengharapkan ridho dari Allah SWT. Pasangan suami-istri wajib memiliki niat lahir dan batin untuk hidup berdampingan bersama-sama. 

Berbeda dengan kawin kontrak yang biasanya hanya diniatkan untuk bersama sebagai pasangan dalam periode waktu tertentu. Lamanya waktu menjalani kawin kontrak bisa beragam, mulai satu hari, satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan ada yang lebih lama sesuai kesepakatan kedua belah pihak. 

Mengutip dalam buku 1001 Tanya Jawab Dalam Islam karangan Ust Muksin Matheer, disebutkan arti dari mut'ah sendiri adalah kesenangan atau senang-senang. Dalam konteks kawin kontrak, tidak dipungkiri banyak laki-laki yang menikah hanya untuk bersenang-senang semata.

Keempat madzhab sama-sama menyepakati bahwa kawin kontrak atau nikah mut'ah termasuk haram hukumnya. Jika dalam akad atau perjanjian nikah tersebut disebut jangka waktu, maka akadnya menjadi batal dan tidak sah. Meskipun telah mengucapkan ijab kabul, hubungan dalam pernikahan ini juga tergolong sebagai perzinaan. 

Rasulullah SAW melarang hubungan pernikahan dengan model kawin kontrak. Hal ini diriwayatkan dalam sebuah hadis yang berbunyi sebagai berikut:

"Telah diceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Sarabah Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda : "ketahuilah bahwa (pernikahan mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari akhir (kiamat), barang siapa yang telah memberikan sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, maka janganlah diambil kembali." (HR. Imam Muslim)

Alasan Kawin Kontrak Diharamkan dalam Islam

Banyak yang bertanya-tanya mengapa kawin kontrak tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Berikut ini beberapa alasan mengapa kawin kontrak diharamkan dalam Islam:

  • Dalam Al-Qur'an, tidak menjelaskan kawin kontrak punya keterkaitan dengan talak, hukum waris, iddah.
  • Tujuan utama dari kawin kontrak hanya demi memuaskan nafsu syahwatnya semata, bukan karena niat membangun rumah tangga atau ingin mempunyai keturunan.
  • Sayyidina Umar bin Khattab ra. juga mengharamkan nikah mut’ah dalam sebuah khotbahnya diatas mimbar dan tidak ada para sahabatnya yang menentangnya.
  • Kawin kontrak berpotensi merugikan kaum wanita karena hanya dijadikan sebagia objek untuk tujuan pemuasan nafsu syawat saja.
  • Anak-anak yang dilahirkan dari kawin kontrak akan terlantar karena dari awal tidak ada niat sungguh-sungguh untuk membangun rumah tangga.

Demikianlah jawaban dari pertanyaan bolehkah kawin kontrak dalam Islam. Kawin kontrak atau nikah mut'ah termasuk tindakan haram dan berpotensi besar jalannya rumah tangga setelah menikah. Dalam Islam, pernikahan yang baik harus dilandasi dengan niat dan sungguh-sungguh sehingga bisa mendapat ridho dan berkah dari Allah SWT. Baca juga aturan memakai cincin untuk pria berdasarkan hukum Islam

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.