Biar Nggak Salah Paham, Begini Hukum Menjalani Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Ilustrasi tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan hukumnya apa menurut Islam (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebagian besar umat Islam di Nusantara menjalani tradisi nyekar atau ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadan. Selain nyekar, setiap daerah memiliki sebutan berbeda-beda namun secara esensial sama. Berdasarkan hukum Islam, bagaimana tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan? Apakah termasuk musyrik?

Mulanya, ziarah kubur dilarang karena tingkat keimanan secara sosiologis di tempat lahirnya Islam, Arab, pada saat itu masih lemah. Pengetahuan mengenai nilai dan hukum Islam masih terbatas. Namun seiring berjalannya waktu, hukum dikaji dan disesuaikan dengan konteks zaman.

tradisi ziarah kubur menjelang ramadan
Ilustrasi hukum dalam Islam mengenai tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan (Freepik)

Rasulullah SAW. pada zaman jahiliyah mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika berziarah kubur. Karena masa itu didominasi kepercayaan pada sesembahan. Melansir NU Online Jombang, Kamis, 7 Maret, keterangan Rasulullah SAW. tertulis dalam Sunan Turmudzi no. 983, berikut nukilannya:

حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد

(3/370) في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي

Artinya: “Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tetapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”

Menurut nukilan di atas, diperbolehkannya ziarah kubur dengan syarat, yaitu mengingat akhirat. Ziarah makam orang tua, orang saleh, dan para wali, artinya diperbolehkan khususnya menjelang bulan suci Ramadan. Nukilan hadits di atas, juga menjadi dasar para ustadz dan jamaah mementingkan berziarah ke makam para wali usai kegiatan majlis ta’lim.

Hukum dari ziarah kubur, adalah sunah. Ini tertulis dalam Niyatus Zain oleh Syaikh Nawawi al-Bantani. Isi dari dari tulisan tersebut, yaitu:

“disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia catat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”

tradisi ziarah kubur menjelang ramadan
Ilustrasi tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan hukumnya apa menurut Islam (Freepik)

Berziarah kubur, terutama menjelang Ramadan, atau hari biasa khususnya hari Jumat, ternyata ada hikmahnya. Yaitu berkesempatan mengabdi pada kedua orang tua. Rasulullah SAW juga bersabda mengenai bagaimana hikmah ziarah kubur kedua orang tua. Ini tertulis dalam al-Mu’jam al-Kabir Iit Tabhrani juz 19:

حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia catat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada orang tuanya.”

Menyoal pahala yang diganjar saat menjalani tradisi ziarah kubur, tertulis dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.

أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.”

Namun, hukum ziarah kubur bagi muslimah, atau perempuan muslim, hukumnya makruh. Seperti yang tertulis dalam kitab I’anatut Thalibin berisi:

 أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع

Artinya: “Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.”

Kelemahan hati dan jiwa dikhawatirkan mudah tersentuh, trenyuh, lalu menangis di makam. Artinya tidak dianjurkan, tetapi jika melaksanakan tidak berdosa.

Melalui penjelasan di atas, diketahui bahwa hukum dalam Islam mengenai tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan atau hari biasa khususnya hari Jumat, sunah bagi umat muslim pria namun makruh bagi muslimah.

Terkait