Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAIA), Diyah Puspitarani mengatakan kalau penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap kasus perundungan yang libatkan putra sulung Vincent Rompies terhambat.

Salah satu faktor yang membuat penyidikan terhambat ialah ditemukannya perbedaan fakta dan visum yang diterima oleh pihak KPAI. Sehingga masih dibutuhkan penyidikan lebih lanjut.

"Ya, betul, kami juga masih ingin mengetahui itu. Maksudnya yang dilaporkan dengan visum, harus dicocokkan, itu kendalanya yang seperti itu," kata Diyah Puspitarani di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari.

Sebelumnya dalam konferensi pers, Diyah juga menyayangkan respon dari Binus School Serpong yang terlihat tidak mau terbuka terkait fakta kasus perundungan yang melibatkan siswanya.

"Tanggal 23 Februari 2024 KPAI memastikan proses pengisian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi selesai dan mendesak agar segera dilakukan gelar perkara. Kemudian KPAI bersama Itjen Kemendikbud Ristek dan KemenPPPA menemui sekolah, namun KPAI dan Kemen PPPA tidak mendapatkan respon yang positif dari pihak sekolah," papar Diyah.

"Kedatangan kedua, KPAI melakukan klarifikasi informasi yang diberikan dari pihak sekolah atas hak pendidikan anak, namun upaya gagal karena ketidakterbukaan pihak sekolah," sambungnya.