Yudha Arfandi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Dante, Angger Dimas Sudah Menduga
Angger Dimas (Virgilery/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ayah kandung mendiang Dante, Angger Dimas kembali dipanggil pihak Polda Metro Jaya tepatnya dengan tim Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk menjalani tes psikologi usai ditinggal pergi anaknya akibat dibunuh.

Setelah menjalani tes psikologi selama 2,5 jam, Angger Dimas kembali memberi pendapatnya terkait fakta bahwa Yudha Arfandi alias YA menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali. Sebagai ayah, Angger Dimas mengaku sangat kesal dengan perbuatan keji YA itu.

“Seperti yang teman-teman udah lihat, 12 kali (ditenggelamkan), yang paling terakhir paling mengenaskan ya 54 detik. Ya saya sih kesal sih, kesalnya banyak lah,” ujar Angger di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Februari.

Meski begitu, Angger seakan sudah menduga kalau YA yang akan menjadi tersangka di dalam kasus ini. Padahal sebelumnya Angger sudah sempat dikritik warganet dengan sebutan pahlawan kesiangan dan lain sebagainya.

“Maksudnya kayak benar kan? Benarkan nih yang gue dugaselama ini. Maksudnya kayak benar kan? Benarkan nih yang gue duga yang selama ini gue dikata-katain pahlawan kesiangan, gue dikatain apa," katanya.

"Apalah sama itu. Ini loh kecurigaan seorang bapak terhadap anaknya. Curiga kok seperti ini,” ucap Angger.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat, 9 Februari. Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.