Bagikan:

JAKARTA - Nama Rebecca Klopper kembali menjadi sorotan publik setelah adanya kabar terkait video syurnya yang tersebar lagi. Melihat hal ini, pihak kuasa hukum Rebecca Klopper, Muannas Alaidid angkat suara terkait kasus yang kembali menyeret nama kliennya tersebut.

Muannas menjelaskan bahwa posisi Rebecca di kasus ini ialah sebagai korban. Hal ini terbukti dengan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi, perempuan yang akhirnya menjadi bulan-bulanan masyarakat.

"Tentunya kami tidak mentoleransi adanya kasus pelanggaran asusila atau pornografi. Namun, jika ada kasus pornografi yang muncul ke publik, seolah-olah perempuanlah yang selalu menjadi sorotan dan dihakimi sebagai pelaku utama. Padahal jika kita lihat berdasarkan kronologi secara utuh, justru perempuanlah yang menjadi korban seutuhnya seperti yang dialami oleh klien kami," ujar Muannas Alaidid dari siaran media yang didapat VOI, Jumat, 20 Oktober.

Bergerak cepat, Muannas mengaku sudah melaporkan hal ini kepada pihak Bareskrim Mabes Polri. Hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kepolisian di mana mereka sudah memberikan beberapa akun yang diduga ikut menyebarkan video tersebut.

"Kami sudah melaporkan terkait kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan pasal 27 ayat (1) Jo. pasal 45 (1) UU ITE. Sampai saat ini kami terus koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan terus memonitor perkembangannya. Beberapa akun penyebar sudah didapati dan akan segera di proses termasuk bukti-bukti pendukung juga sudah kami serahkan kepada penyidik," lanjutnya.

Selanjutnya, pihak Muannas juga sudah melakukan tindakan hukum lainnya dengan mendatangi Komnas Perempuan untuk meminta pendapat hukum serta perlindungan. Hal ini dilakukan karena pihak Muannas yakin bila Rebecca ialah korban.

"Selain itu, kami juga fokus terhadap dukungan serta pemulihan Rebecca sebagai korban. pada tanggal 19 oktober 2023 kemarin, kami datang ke Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan untuk melakukan pengaduan terkait kasus ini dan disambut baik oleh Komnas Perempuan. Selain itu kami juga sudah membuat permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban dan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak," jelasnya.