Bagikan:

JAKARTA - Oky Pratama, dokter kecantikan sekaligus pendiri dan pemilik Bening’s Clinic, melalui kuasa hukumnya menanggapi gugatan pembatalan merek yang diajukan Kristian Sanjaya karena kesamaan nama klink.

Kuasa hukum Oky Pratama mengatakan justru kliennya yang dirugikan atas gugatan yang sedang berproses di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

“Sebagai tergugat, klien saya punya hak yang sama terhadap merek Bening. Bahkan klien kami memiliki tiga sertifikat merek,” kata Ramzy, kuasa hukum Oky Pratama melalui pesan singkat kepada awak media pada Rabu, 9 Agustus.

Tiga sertifikat yang telah dikantongi dokter muda itu meliputi Bening’s Skin Care dr. Oky Pratama (IDM 000671944), Bening’s & Logo (IDM 000906759), serta Bening’s Glow & Logo (IDM 000959033). Ketiganya terdaftar dalam kelas 44.

Ramzy meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Ia meminta tidak ada pihak yang mendahului putusan pengadilan.

“Mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan merasa paling benar dan paling dirugikan,” ujar Ramzy.

Sebelumnya, Kristian Sanjaya menyatakan dirinya dirugikan karena kesamaan nama klinik kecantikan miliknya dan milik Oky Pratama.

Dirinya mengklaim telah mendaftarkan terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM pada kelas 44 sejak tahun 2010. Sementara, klinik yang dipermasalahkannya itu baru mendaftar pada tahun 2017.

Kristian Sanjaya juga telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 58 / Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.