Bagikan:

JAKARTA - Klinik kecantikan menjadi salah satu jasa yang kerap digunakan banyak artis untuk menunjang penampilannya lebih maksimal. Dewasa ini, bahkan banyak artis yang bekerja sama dengan klinik kecantikan.

Salah satu klinik kecantikan di Surakarta milik Kristian Sanjaya, BENNING juga punya pasien dari kalangan artis, diantaranya Elma Theana dan Dave Hendrik.

Namun, terdapat suatu kejadian dimana Kristian Sanjaya merasa tidak bisa memberi pelayanan maksimal terhadap pasiennya. Hal tersebut lantaran terdapat klinik kecantikan dengan nama yang mirip, Bening’s Clinic.

Kristian Sanjaya menceritakan bahwa salah satu pasiennya yang dari kalangan artis, Elma Theana sempat kebingungan saat ingin mengunjungi kliniknya. Aktris 48 tahun itu salah masuk klinik karena nama yang mirip.

“Contohnya ada salah satu pasien, Elma Theana. Pada waktu ke Solo, dia turun ke tempat yang salah. Dia harus telepon dulu, baru sampai di klinik yang benar,” ungkap Kristian Sanjaya saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Agustus.

Kristian menyebut klinik milik Oky Pratama itu telah mengganggu bisnisnya, terlebih klinik tersebut dikenal kerap bekerja sama dengan banyak artis dan influencer terkenal.

“Apalagi klinik tersebut sering melakukan publikasi dengan artis-artis besar dan influencer yang sudah dikenal masyarakat, sehingga keberadaan merk saya yang sudah sejak awal menjadi seolah-olah disamakan atau terkaburkan menjadi bagian dari mereka,” kata Kristian Sanjaya.

“Hal ini sangat mengganggu kelangsungan klinik kami, karena ada kesamaan pembacaan. Sering kali (klinik kecantikan kami) dinilai masyarakat sebagai tempat yang sama dan mereka salah masuk,” sambungnya.

Bukan tanpa alasan jika Kristian merasa dirugikan. Ia mengklaim telah mematenkan nama dari kliniknya lebih dulu ketimbang klinik milik Oky Pratama.

Kristian mengaku telah mendaftarkan terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM pada kelas 44 sejak tahun 2010. Sementarq, menurutnya, klinik yang dipermasalahkannya itu baru mendaftar pada tahun 2017.

Kristian Sanjaya juga telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 58 / Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Ketika ditanya lebih lanjut soal gugatannya, Kristian menyatakan bahwa upaya hukum yang ditempuhnya tidak spesifik tertuju pada Oky Pratama maupun artis dan influencer yang pernah menjadi brand ambassador.

“Gugatan kita itu pembatalan merek, kita tidak tertuju pada salah satu orang,” tandas Kristian Sanjaya.