YOGYAKARTA - Surat kuasa merupakan surat yang berisi tentang statment pemberian kuasa ataupun wewenang yang diberikan oleh pemegang kuasa kepada pihak lain yang dipercayakan. Dengan kata lain guna surat kuasa ialah bukti legal pihak yang diberikan kuasa mempunyai hak serta kewajiban yang sama dengan owner kuasa sebelumnya, sehingga bisa melaksanakan tugas ataupun kewajibannya sesuai dengan isi dari surat kuasa tersebut. Kira-kira apa sih isi surat kuasa itu?
Berikan kuasa kepada pihak lain pasti wajib kepada orang yang betul- betul dipercaya serta sanggup melaksanakan tanggung jawabnya, sesuai dengan pemberian hak dalam pesan kuasa. Sehingga pembuatan surat kuasa wajib membagikan data sebetulnya serta bersumber pada kondisi yang benar. Oleh sebab itu, pembuatan pesan kuasa tidak dapat sembarangan melihat dari pentingnya peranan surat kuasa ini selaku bukti sah.
Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang mengendalikan perkara pemberian kuasa dimana perihal ini ialah persetujuan dari orang yang membagikan kuasa buat dilakukan sebuah tindakan oleh penerima kuasa dengan mengatasnamakan penerima kuasa.
Belum menyudahi sampai di situ, jenis- jenis pesan kuasa ini diatur lebih lanjut di Pasal 1793 KUHPerdata yang menekankan kalau pesan kuasa bisa dibikin secara akta umum, baik akta dibawah tangan, surat, lisan, apalagi secara diam- diam dengan menyimpulkannya sebagai penerapan kuasa oleh yang diberi kuasa.
Isi Surat Kuasa
Dalam metode membuat surat kuasa wajib ada beberapa bagian yang harus tercantum. Bagian- bagian yang butuh dicantumkan dalam surat kuasa pribadi bisa kalian amati berikut ini.
- Judul surat
- Kalimat pembuka
- Data diri pemberi kuasa
- Data diri penerima kuasa
- Tujuan diberikannya kuasa kepada si penerima kuasa
- Jenis pemberian kuasa
- Klausul hak retensi
- Klausul hak subtitusi
- Tempat diikuti tanggal pembuatan surat kuasa
- Tanda tangan pemberi serta penerima kuasa yang dibubuhkan di atas materai
Tetapi butuh diketahui kalau metode buat surat kuasa tersebut umumnya bakal berbeda dengan tipe surat kuasa yang diperlukan.
Jenis- Jenis Surat Kuasa
Memandang dari guna surat kuasa, pasti pesan kuasa ini mempunyai sebagian jenis yang cocok dengan kepentingannya, berikut ini jenis- jenis surat kuasa:
1. Surat Kuasa Perorangan
Surat kuasa perorangan ialah surat kuasa yang bersifat tidak resmi, pembuatan surat kuasa ini cuma bersifat individu. Pada biasanya guna surat kuasa ini cuma berkaitan dengan dokumen- dokumen individu. Contoh surat kuasa pengambilan pendapatan pensiun.
Bila secara universal, surat kuasa universal ini dapat membagikan kuasa menimpa perihal yang mengendalikan tentang kepentingan si pemberi kuasa.
2. Surat Kuasa Resmi( Kedinasan)
Surat kuasa formal ataupun kedinasan ialah surat kuasa yang sifatnya resmi, surat kuasa ini umumnya diterbitkan ataupun ditujukan buat sesuatu lembaga, lembaga pemerintahan ataupun industri. Guna surat kuasa ini meliputi pemberian tugas ataupun amanat yang diberikan kepada karyawan ataupun pejabat selaku perwakilan industri ataupun lembaga pemerintahan. Contoh surat kuasa dinas ke luar kota di salah satu industri.
BACA JUGA:
3. Surat Kuasa Istimewa
Selanjutnya surat kuasa istimewa, dimana surat kuasa ini cuma diberikan oleh orang yang mempunyai permasalahan hukum kepada pengacara ataupun lembaga dorongan hukum. Guna surat kuasa ini ialah membagikan kuasa secara hukum kepada pengacara dalam menuntaskan permasalahan hukum pemberi surat kuasa tersebut.
4. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus ialah aktivitas tertentu yang bakal dialihkan pada penerima kuasa. Perihal yang membedakan dengan surat kuasa istimewa yakni aktivitas yang diwakilkan tersebut wajib jelas pada suratnya. Sehingga metode membuat surat kuasa khusus pula wajib dicoba dengan benar dengan aktivitas yang rinci.
Misalnya bila mengenai pengadilan, hingga isi suratnya wajib secara rinci menarangkan mengenai apa yang terjalin di pengadilan. Dalam kata lain, si penerima kuasa tidak boleh melaksanakan perihal yang diluar isi surat kuasa spesial tersebut.
Jadi setelah mengetahui isi surat kuasa, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!