Bagikan:

JAKARTA - Ferry Irawan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri dan harus menjalani hukuman 1 tahun penjara oleh atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Meski telah menerima, pihak keluarga diketahui masih berkeberatan atas putusan 1 tahun penjara terhadap Ferry. Terlebih, mereka meyakini bahwa tidak ada KDRT yang dilakukan secara fisik.

“Kalau saya dan Bang Sunan sebagai pengacara keluarga, dari awal sudah sampaikan bahwa KDRT secara fisik itu tidak ada. Kalau bicara tentang fisik dan yang dilakukan oleh Mas Ferry itu tidak melanggar hukum. Oleh karena itu memang putusan ini kalau menurut kita sangat berat,” kata Agustinus Nahak selaku kuasa hukum keluarga Ferry Irawan kepada awak media di Senayan City, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni.

Lebih jauh, Nahak menduga ada rekayasa dalam proses hukum yang dijalani Ferry Irawan. Seperti apa yang pernah fikatakan Hariati, ibunda Ferry Irawan, Nahak kembali menyebut bahwa Venna telah menekan suaminya untuk mengakui adanya kekerasan fisik.

“Makanya kenapa dari mamanya Ferry dan keluarga itu sangat kecewa dan juga harus ke Surabaya, dan juga terjadi kan tekanan-tekanan di dalam tahanan yang juga dilakukan oleh Venna sendiri yang datang sendiri untuk mengintrogasi, bahkan meminta supaya Mas Ferry menyampaikan kepada publik bahwa dia melakukan kekerasan fisik,” kata Nahak.

“Ternyata kan tidak terbukti, bahkan di pengadilan pun tidak terbukti. Seharusnya, ini putusannya seharusnya langsung pulang, langsung bebas,” sambungnya.

Namun, diakui bahwa Ferry Irawan telah menerima putusan yang dijatuhkan padanya. Sehingga, tak akan ada upaya banding atau upaya hukum lain yang akan dilakukan.

Meski begitu, Nahak mengatakan jika tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan agar Ferry Irawan bisa menjalani sisa masa tahanan di luar penjara. Namun, ia tidak menjelaskan penahanan seperti apa yang akan diajukan.

“Dia akan jalani sisa masa tahanannya dan tim pengacara juga akan mengajukan untuk Mas Ferry menjalani masa tahanan di luar lapas. Oleh karena itu masih koordinasi dengan keluarga, dan semoga bisa diterima supaya Mas Ferry bisa pulang dan menjalani masa tahanannya di luar lapas atau tahanan,” tuturnya.

Dengan masa tahanan Ferry Irawan yang sudah berjalan sebagian itu, Agustinus Nahak berharap permohonan yang akan dilayangkan bisa disetujui.

“Sekarang sudah bulan Juni, berarti sisa 6 bulan, tapi dengan adanya permohonan untuk bisa menjalani tahanan di luar, mudah-mudahan disetujui dan Mas Ferry bisa bebas dan bisa pulang,” tandas Agustinus Nahak, kuasa hukum keluarga Ferry Irawan.

Ferry Irawan (Instagram @ferryirawanreal)