Ferry Irawan Divonis Setahun Penjara, Begini Tanggapan Ibunda
Ferry Irawan usai diperiksa di Mapolda Jatim atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda pada Senin (9/1/23). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Hariati, ibunda Ferry Irawan akhirnya buka suara terkait vonis bersalah terhadap anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri bulan lalu. Ia mengaku kecewa anaknya divonis satu tahun penjara.

"Kalau Mami sebenarnya agak kecewa dengan putusan kemarin, tapi memang itu sudah keputusan hakim," ujar Hariati kepada awak media di Senayan City, Jakarta Selatan pada Senin 5 Juni.

Namun, Hariati juga bersyukur dengan vonis tersebut, mengingat vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia pun masih meyakini anaknya tak bersalah atas kasus KDRT yang dialamatkan.

"Tapi alhamdulillah dari 1 tahun 6 bulan jadi 1 tahun. Sebenarnya memang tidak ada KDRT, hakim aja memutuskan bahwa Ferry itu tidak ada KDRT," katanya.

Lebih lanjut, Hariati kembali menyinggung kejanggalan yang terjadi di persidangan. Menurutnya, jawaban Venna saat ditanya Ferry di persidangan seharusnya membuat anaknya divonis bebas.

"Harusnya udah langsung bebas, tidak ada satu tahun. Karena waktu sidang pertama aja Ferry tanya ke Venna langsung, ‘kamu pernah dipukul nggak?’, ‘tidak’, ‘hidung pernah patah?’, ‘tidak’. Jadi semua dibilang tidak, dan kadang kadang jawabannya lupa," kata ibunda Ferry Irawan.

"Di situ aja jawabannya udah nggak bener Venna, karena mungkin memang tidak ada KDRT, karena Ferry tidak sejahat itu," lanjutnya.

Meski mau tak mau menerima vonis dari majelis hakim, Hariati masih meyakini bahwa anaknya adalah korban yang terzalimi atas cerita yang dibuat Venna Melinda.

"Jadi putusan hakim itu mungkin dari hakim bener, kecewa banget, tapi kami terima aja. Siapa menzalimi kelihatan kok, jadi dikorbankan anaknya mami," pungkas Hariati, ibunda Ferry Irawan.