JAKARTA - Cita Citata dan suaminya, Didi Mahardika masih terus mencari kejelasan atas laporan kepolisiannya terhadap dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh salah satu stasiun televisi nasional.
Ferdian Sutanto selaku kuasa hukum menyambangi Polda Metro Jaya untuk mewakili kliennya dan mempertanyakan kelanjutan laporan yang dibuat sejak 15 Juli 2022 itu.
"Memang laporan ini sejak 15 Juli 2022. Yang melapor adalah Mas Didi Mahardika, yang menderita kerugian ini adalah Mas Didi dan Mbak Cita," ungkap Ferdian Sutanto kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Mei.
Pada laporan tersebut, kata Ferdian, Didi merasa stasiun televisi yang bersangkutan telah menyiarkan sesuatu yang keliru mengenai hubungannya dengan Cita Citata. Hal itu diperparah dengan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu.
"Di 2022, Mas Didi kaget ternyata ada tayangan video yang beredar di media bahwa ada kata-kata yang kurang pas. Yang ironis adalah di tahun 2022 Mas Didi dan Mbak Cita tidak diwawancara atas hal tersebut,” kata Ferdian.
“Kemudian, karena atas dasar itu kita melaporkan. Yang kita laporan adalah sebuah stasiun TV nasional yang sampai saat ini tahap lidik. Oleh sebab itu, kita menanyakan bagaimana perkembangan laporan," sambungnya.
Adapun, yang dipermasalahkan oleh Didi adalah narasi yang menyebut Cita Citata sebagai perebut suami orang (pelakor), yang mana dianggap telah merugikannya secara imateriil.
BACA JUGA:
“Waktu itu ada kata-kata yang tidak pantas, 'ngambil suami orang'. Inilah yang disayangkan. Waktu itu tidak diwawancara kepada Mbak Cita dan Mas Didi," terangnya.
Atas apa yang terjadi, stasiun televisi tersebut dipolisikan dengan Undang-Undang ITE. Selain itu, disertakan pula pasal Undangan-Undang Penyiaran.
"Isinya itu terkait dengan dugaan pelanggaran ITE dan penyiaran. Pasal 32, 48, 35, dan 51 Undang-Undang ITE, dan kemudian Undang-Undang Penyiaran Pasal 36 dan 57," pungkas Ferdian Sutanto, kuasa hukum Cita Citata dan Didi Mahardika.
Sebagai informasi, laporan Cita dan Didi ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3601/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.