Mengenal Visa <i>Overstay</i> Seperti yang Dialami WNA Kristen Gray
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Baru-baru ini, warganet di media sosial Twitter dihebohkan dengan cuitan akun @kristentootie alias Kristen Gray soal tips menghindari hukuman aturan protokol kesehatan hingga cara mengakali overstay visa di Indonesia. Lantas, apa itu visa overstay

Secara sederhana, overstay merupakan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara. 

Dalam kasus Gray, dia pergi menuju Bali pada tahun 2019 bersama pacarnya yang juga perempuan setelah kehilangan pekerjaan. 

Mulanya, dia hanya mencoba tinggal selama enam bulan untuk bekerja sebagai desain grafis. Akan tetapi, wabah COVID-19 membuat mereka tertahan di Pulau Dewata. 

Nah, yang jadi masalah, Gray yang notabene adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, mengajak WNA lainnya untuk datang dan menetap di Bali dengan cara melanggar hukum. 

Tak hanya itu, dalam utasannya, Gray juga mengaku memiliki agen visa khusus dan mempunyai cara untuk masuk Indonesia saat pandemi COVID-19. Diketahui Indonesia saat ini sedang menutup pintu untuk warga negara asing. 

Dilansir VOI dari The Independent, gara-gara cuitan tersebut, banyak pengguna Twitter yang marah terhadap Gray. 

Tak sedikit yang mempertanyakan apakah Gray membayar visa atau pajak kepada Pemerintah Indonesia. Selain itu, beberapa warganet menautkan cuitan @Kriten.Gray ke akun @ditjenimigrasi dan pihak kepolisian. 

“Laporan ke@ditjen_imigrasi tembus dirspond admin. Smg jika mmg perlu penertiban, akan ditindak sesuai. Bkn diskriminasi, tapi penegakan hukum,” tulis akun @BitterXXXX. 

Apabila Gray ditindak oleh aparat terkait karena overstay visa di Bali, apa kira-kira hukuman yang akan didapatkannya? 

Berdasarkan peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dikenakan denda Rp 1 juta per hari. 

Peraturan ini tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham. 

Besarnya denda yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang overstay di seluruh wilayah Indonesia.