Bagikan:

JAKARTA - Pasangan artis Tanah Air, Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat datangi Polda Metro Jaya, 19 Januari malam. Saat itu, mereka tak mau menjelaskan alasan kedatangan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga akhirnya, kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi mengungkap maksud kedatangan kliennya pada malam itu.

Billar ternyata menjalani pemeriksaan tambahan atas laporannya kepada pihak kepolisian pada 10 Januari kemarin. Menurut pengacara itu, kliennya melaporkan beberapa akun media sosial sebab diduga melakukan ujaran bernada ancaman.

"Beberapa akun media sosial yang dianggap sudah tidak dapat dikompromi. Jadi, memang, pada kesempatan ini memang saya menyatakan benar bahwa tadi malam klien kami, Mas Rizky beserta dengan awal bulan melakukan atau melanjutkan proses hukum yang berjalan," tuturnya.

"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan," sambungnya.

Adapun alasan Billar melaporkan beberapa akun media sosial karena kegeramannya yang menganggap komentar warganet sudah melampaui batas. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, bahwa atas dasar itulah Billar akhirnya memperkarakan beberapa akun media sosial.

"Akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini dapat terjadi sehingga Mas Rizky merasa harus ditindaklanjuti," ujar Sadrakh.

Kasus Rizky Billar ini telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan ini, beberapa akun media sosial itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagtam @lestikejora)