Parlemen Korea Selatan Sahkan UU Penangguhan Wamil untuk Artis Pop
BTS (Twitter @bts_bighit)

Bagikan:

JAKARTA - Hari ini, Rabu, 2 Desember, Dewan Parlemen Korea Selatan meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengizinkan bintang pop untuk menunda tugas militer mereka.

Keputusan itu dilakukan melalui sidang yang telah diadakan untuk membahas Undang-Undang Dinas Militer. Dengan peraturan baru ini, BTS, grup naungan Big Hit Entertainment bisa menunda wajib militer mereka hingga dua tahun.

RUU ini akan berlaku setelah ditandatangani dan diresmikan Presiden Korea Selatan, Moon Jae In.

Perubahan aturan ini diinisiasi oleh anggota Partai Demokrat, Jeon Yong-gi pada bulan September. “Kami bukan berbicara tentang membebaskan mereka dari tugas, tetapi artis dan musisi pop seperti BTS - karier mereka bisa bersinar pada usia 20an. Kami tidak bisa membiarkan wajib militer menghalangi mereka di tengah puncak karier.”

Revisi ini dibuat setelah lagu Dynamite menduduki peringkat pertama di tangga lagu Billboard Hot 100. Aturan ini mulai dibahas kembali setelah BTS menerima nominasi pertama Grammy untuk kategori Best Pop/Duo Group Performance.

Sebelumnya isu mengenai pembebasan wajib militer juga sempat dicanangkan tetapi Menteri Pertahanan Suh Wook menyatakan pembebasan wajib militer tidak akan menjadi pertimbangan.

Selama ini pembebasan wajib militer hanya diberikan untuk musisi klasik serta atlet berprestasi, salah satunya Son Heung-Min, pemain Tottenham Hotspur. Pembebasan wajib militer juga diberikan untuk mereka yang tidak lolos atau sakit secara fisik.

Adapun saat ini, salah satu anggota BTS, Suga memilih menjalani masa pemulihan secara fisik agar bisa mengikuti wajib militer.