Bagikan:

JAKARTA - Kedatangan Ashanty, ke Divisi Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada siang ini akhirnya membuahkan hasil positif. Laporannya yang ditujukan kepada Martin Pratiwi, dengan kasus pencemaran nama baik meningkat statusnya menjadi tersangka.

"Alhamdulillah, penyidik cyber Polda Metro Jaya kepada beliau (Martin) menjadi tersangka. Emang udah hampir bertahun tahun dari awal saya dilaporin perdata, udah sampai kasasi, akhirnya permohonan kita dikabulkan (menang)," ucap Ashanty saat ditemui Voi.id, Jumat, 4 Februari 2022 siang.

"Ini juga demi nama baik kita, kasian anak kita juga. Jadi untuk meluruskan juga, sekarang kita tinggal menunggu proses ya," tambahnya.

Perseteruan ini bermula ketika pada tahun 2015 Ashanty dan Martin bekerjasama untuk menjalankan bisnis skincare dengan brand Ashanty Beauty Cream dengan modal Rp 475 juta dan sepakat keuntungan dibagi dua. Keduanya kemudian mulai tidak sejalan dan Martin menggugat Ashanty dengan tuduhan wanprestasi.

"Awalnya dia yang menggugat saya di PN Tangerang, kita ketemu, diajak mediasi oleh mediator tapi tidak ada titik temu akhirnya dia cabut gugatannya. Lalu dia gugat lagi di PN Purwokerto, kita menang juga, lalu dia banding sampai kasasi, dan kasasi kita dikabulkan," jelasnya.

Akibat pengalaman ini, Ashanty akhirnya mendapat pelajaran kalau kedepannya bakal menjalankan bisnis dengan seseorang. "Alhamdulillah sampai hari ini kita nggak pernah sampai kayak gini kalau kerja sama. Mungkin besok besok saya jadi lebih hati hati nggak bisa langsung kerjasama. Ini pelajaran juga buat saya," kata Ashanty

Tahap berikutnya, berkas yang menyatakan Martin menjadi tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita tunggu kabar selanjutnya tentu dari pihak berwajib," tutup Indra K.D Patria, selaku kuasa hukum Ashanty.