JAKARTA - Ashanty, mendatangi Divisi Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas adanya kelanjutan dari kasus pada tahun 2019 yang menyeret namanya. Ia digugat oleh rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Ia digugat karena dianggap wanprestasi dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik. Sebelumnya kasus tersebut ditangani PN Tangerang, namun akhirnya dilimpahkan ke PN Purwokerto.
Persidangan perdana sempat berlangsung di PN Purwokerto namun tidak berlangsung lama karena Ashanty dan kuasa hukumnya tidak hadir. Hakim Ketua M. Arif Nuryanta memutuskan untuk menunda sampai 20 November 2019 dan Hingga akhirnya diputus tidak bersalah.
Ashanty datang ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil Alphard berwarna ungu dengan nopol B 411 AHY mengenakan busana serba hitam pada pukul 13.50 WIB. Ia datang untuk mengetahui perkembangan laporan baliknya untuk Martin dengan pasal pencemaran nama baik.
"Agendanya dipanggil kan laporan aku Alhamdulillah dari kapan sudah masuk waktu itu kan dan Alhamdulillah katanya hari ini akan ada kabar baik buat aku," tuturnya.
BACA JUGA:
Meskipun peristiwanya terjadi sekitar 3 tahun yang lalu, Ashanty mengaku bakal melanjutkannya hingga rampung.
"Laporan yang kemarin itu loh kasus yang sudah lama, yang pencemaran nama baik. Insya Allah katanya hari ini sudah jadi tersangka," katanya.
Ketika disinggung lebih lanjut, Ashantu enggan berkomentar dan menunggu kabar baik yang akan didengarnya nanti oleh pihak berwajib. "Aku masuk dulu ya. Nanti ya," tutupnya.
Perseteruan Ashanty dengan Martin berawal dari bisnis skincare. Martin yang akrab disapa Tiwi tersebut sudah mengenal Ashanty sejak 2015. Setelah berkenalan mereka bekerjasama dengan membuat brand Ashanty Beauty Cream dengan modal Rp 475 juta dan sepakat keuntungan dibagi dua.
Setelah berjalan, pada bulan April ditahun 2019 dibuat adendum karena ada produk tambahan Ashanty premium/platinum. Dalam adendum itu tidak disebutkan jangka waktu kerjasamanya.
Menurut Tiwi, selama menjalin kerjasama dengan Ashanty, ia baru menerima total uang Rp 1,1 miliar padahal omzet bisnisnya mencapai 18 miliar.