Bagikan:

JAKARTA - Baru-baru ini, perhatian publik tertuju pada besaran insentif yang diterima oleh direktur utama rumah sakit umum, khususnya di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta (RSCM). Isu ini mencuat setelah akun Instagram @ppdsgramm membagikan informasi terkait hal tersebut.

"Besaran intensif direktur utama rumah sakit umum berdasarkan cluster rumah sakit. RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta cluster A dengan insentif dirut Rp170 juta - Rp200 juta," tulis akun Instagram @ppdsgramm.

Lalu, akun tersebut menambahkan informasi di gambar tersebut mengenai besarnya insentif diterima direktur, jika dibandingkan dengan kesejahteraan pegawai rumah sakit.

"Wah enak juga ya jadi dirut RS, baru insentifnya saja segede itu. Jadi pengen sekolah S2 manajemen RS nih aku. Eh tapi harusnya dengan income besar," kata akun @ppdsgramm.

"Minimal punya empati ke para pegawainya dong ya. Masa efisiensi kok pemotongan pendapatan pegawainya," lanjutnya.

Salah satu isu yang dikeluhkan adalah pemotongan pendapatan pegawai hingga 70%, yang turut menimpa para Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

"Enak ya jadi dirut @rscm.official pegawainya kena potongan 70% pfftttt," tulis akun @ppdsgramm lagi.

Selain itu, akun tersebut mendapatkan pesan Dirrect Message (DM) yang diduga dari salah satu PPDS RSCM. Ia mengatakan pihaknya diminta menandatangani perjanjian kerja sama yang dinilai tidak menguntungkan bagi PPDS.

Foto: Instagram/@ppdsgramm

"Mau share update terbaru dari RSCM. Kami diminta ttd perjanjian kerjasama yang isinya tidak menguntungkan PPDS dan justru merugikan karena poin-poinnya banyak yang abu-abu," ujar akun @ppdsgramm.

Dalam perjanjian tersebut, PPDS diwajibkan menjalankan tugas pelayanan tanpa kejelasan jam kerja.

"Misalnya diwajibkan memenuhi tugas pelayanan tanpa jam kerja yang jelas. Draft perjanjian kerja sama ini dibuat tanpa berdiskusi dengan PPDS dan di release draftnya siang ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, mereka mengaku hanya diberi waktu sangat singkat untuk mempelajari perjanjian tersebut.

"Lalu kami diwajibkan untuk ttd besok. Jadi diberi waktu yang cukup juga untuk menilik isinya. Memang ada poin akan diberikan imbalan jasa, tetapi tidak jelas ketentuannya bagaimana karena hanya disebutkan sesuai kemampuan RS yang mana itu luas sekali maknanya. Justru curiga jika diberi imbalan ini malah jadi semena-mena karena sudah diberi imbalan," bebernya.

Perjanjian ini juga dinilai tidak adil karena hanya bisa diakhiri oleh pihak rumah sakit jika terdapat kesalahan dari PPDS.

"Pengakhiran perjanjian ini pun tidak bisa disebabkan oleh pihak RSCM, tapi hanya oleh kesalahan/kondisi dari pihak PPDS," jelasnya.

Terkait kabar ini, tim VOI sudah berusaha menghubungi pihak RSCM. Sayangnya, pihak RSCM belum memberikan respon atau tanggapan mengenai isu tersebut.

Perbincangan mengenai kesejahteraan tenaga kesehatan juga semakin memanas setelah kabar THR tenaga kesehatan (nakes) di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta hanya dibayar 30 persen. Nominal tersebut dianggap sangat besar potongannya, dan hal ini memicu protes dari para nakes di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan.

Bahkan, ratusan tenaga kesehatan sempat meninggalkan pekerjaan mereka sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap kebijakan tersebut. Mereka juga melakukan walk out saat audiensi sebagai bentuk protes atas pemotongan besar-besaran THR mereka.

Di tengah kebijakan ini, para nakes justru diminta untuk meningkatkan kinerja, yang memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan pemotongan THR hingga 70 persen tersebut.

Namun, pihak RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta telah resmi merevisi dan menyesuaikan kembali skema pemberian tunjangan hari raya (THR) insentif 2025 menyusul protes ratusan pegawai yang merasa nilai insentif belum sesuai dengan beban kerja yang dijalankan.