JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada menjad UU dibatalkan. Pendaftaran calon Pilkada tetap menggunakan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun X @bang_dasco, Kamis, 22 Agustus.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," sambungnya.
Pada Selasa (20/8), MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Selain itu, MK juga mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,
— Prof .Sufmi Dasco Ahmad (@bang_dasco) August 22, 2024
Baca juga:
- Peran Brigjen Mukti Juharsa di Korupsi Timah Terungkap di Sidang: Admin Grup WA Hingga Umumkan Setoran 5 Persen
- Ukraina Serang Lapangan Terbang Militer Marinovka Rusia, Hancurkan Gudang Bom Luncur
- Polisi Tangkap 4 Pemukim Israel Barbar Penyerang Warga di Tepi Barat Palestina
- Demonstrasi Merebak Tolak Revisi UU PIlkada, Istana: Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Kemudian, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna terdekat, guna disahkan menjadi undang-undang.
Namun, RUU Pilkada tersebut menuai polemik di masyarakat karena tidak sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pada hari ini DPR dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)