KPK Temukan Rp225 Juta Saat OTT ‘Receh’ Kajari Situbondo Terkait Pengurusan Perkara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka. Penetapan dilakukan dia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dengan temuan uang tunai hanya sebesar Rp225 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan Puji ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Dillyanto Silaen dan swasta atau pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S. Setiawan serta Andhika Imam Wijaya.

“Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Rudi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November.

 Rudi menjelaskan operasi senyap ini terjadi ketika mereka mendapat informasi adanya dugaan penerimaan suap pengurusan perkara yang dilakukan Puji lewat anak buahnya, Alexander dari pihak swasta.

“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta,” tegasnya.

Diduga penyerahan uang terjadi di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso. Dari gelar perkara yang dilakukan, suap diduga diterima Puji dan Alexander dari Andika Imam Wijaya dan Yosi Setiawan.

Diduga sebelumnya telah pemberian uang sebesar Rp475 juta. Jumlah ini yang kemudian menjadi bukti permulaan awal.

Adapun pemberian itu diduga terkait pengurusan perkara dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek ini dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Andika dan Yosi.

"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," tutur Rudi.

Atas dugaan perbuatannya yang diduga  sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Andika dan Yosi yang diduga pihak permberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.