Indonesia adalah negara penghasil tembakau nomor empat di dunia. Namun, menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Wisnu Brata, pemimpin negara ini tak percaya diri dengan realitas tersebut. Yang terjadi, kata dia, muncul regulasi soal tembakau yang menggerus industri rokok nasional dan petani tembakau.
***
Menurut data dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) tahun 2021, China adalah negara produsen tembakau terbesar di dunia dengan total 2,1 juta metrik ton. Di urutan kedua India dengan 0,75 juta metrik ton, dan ketiga Brasil 0,74 juta metrik ton. Lalu, di urutan keempat adalah Indonesia dengan 0,23 juta metrik ton. Sedangkan kelima Amerika Serikat dengan produksi 0,21 juta metrik ton.
Dengan fakta ini, sebenarnya pemerintah Indonesia harus percaya diri sebagai negara produsen. Dengan kondisi alam dan geografis yang khas, tembakau Indonesia punya cita rasa yang khas pula. Cuma, menurut dugaan Wisnu Brata, keberpihakan pemerintah pada petani tembakau sangat rendah.
Puncaknya sejak munculnya PP 81 Tahun 1999 yang mengatur batasan tar tak boleh lebih dari 30 mg dan nikotin rokok 1,5 mg. “Sejak itu ada guncangan pada petani tembakau. Industri rokok melakukan inovasi dan petani mulai terdampak. Soalnya aturan itu mengacu pada standar internasional, bukan berdasarkan produk yang kita hasilkan,” ungkapnya.
Masih menurut Wisnu, diduga sebelum IMF mengucurkan bantuan finansial, Indonesia harus mengatur industri rokoknya agar berkiblat pada aturan internasional soal tar dan nikotin. “Harusnya pemerintah kita itu percaya diri kalau tembakau yang kita hasilkan ini unik karena geografi dan kondisi alamnya. Tembakau kita ini yang terbaik. Harusnya regulasi (PP 81 Tahun 1999) tidak dibutuhkan. Karena ada regulasi, masuklah impor tembakau, dan puncaknya 2012, mencapai 150.000 ton,” ungkapnya.
Impor tembakau terjadi karena pabrik rokok membutuhkan bahan baku. Sementara tembakau Indonesia, karena kadar nikotin dan tarnya tinggi, kata Wisnu, tak bisa memenuhi kebutuhan pabrik rokok. “Saat seperti ini mestinya negara hadir menjadi pembela rakyat,” katanya.
Terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan soal layer baru dalam tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mulai berlaku pada Juni 2026. Aturan ini dirancang sebagai jalur transisi guna menekan peredaran rokok ilegal dengan memberikan ruang bagi produsen kecil agar bisa beroperasi secara legal. “Aturan ini akan baik kalau tepat sasaran. Sekarang ini para produsen rokok ilegal itu juga memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok mild. Jadi, kalau aturan ini murni untuk UMKM, kami mendukung,” katanya kepada Edy Suherli, Bambang Eros, dan Irfan Meidianto dari VOIyang menemuinya di Jakarta belum lama berselang.

Kini saatnya pemerintah, kata Wakil Ketua DPN APTI Wisnu Brata berpihak pada petani tembakau dan industri rokok yang terus tertekan. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Ada kebijakan baru mengenai "layer baru cukai rokok rakyat". Secara garis besar, apakah Anda melihat ini sebagai "napas segar" bagi industri kecil, atau justru jebakan baru yang memberatkan?
Aturan ini akan baik kalau tepat sasaran. Sekarang ini para produsen rokok ilegal itu juga memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok mild, di mana untuk memproduksi rokok ini menggunakan mesin yang harganya mahal. Yang kuat membeli adalah pengusaha besar, bukan home industry yang dikatakan Pak Menteri yaitu UMKM. Jadi, kalau aturan ini murni untuk UMKM, kami mendukung.
Sekarang bagaimana pengawasannya di lapangan? Kalau tidak berjalan baik, para pengusaha besar itu akan memecah perusahaannya menjadi beberapa bagian sehingga tampaknya seperti UMKM. Kalau dibiarkan, ini akan merusak pasar. Industri besar akan kolaps, padahal selama ini merekalah yang menyerap tembakau petani. Karena ada disparitas yang besar, golongan dua dan tiga akan rontok. Padahal, golongan dua dan tiga ini juga cukup besar menyerap tembakau petani.
Jadi, layer baru ini jadi angin segar bagi petani atau tidak?
Angin segar kalau layer baru ini dikhususkan untuk sigaret kretek tangan (SKT). Namun, kalau diperbolehkan memproduksi rokok mild, maka akan lain ceritanya. Soalnya, komposisi rokok mild itu lebih dari 80% tembakau impor. Kandungan nikotin dan tar untuk rokok mild ini rendah sekali. Sedangkan rata-rata produksi petani Indonesia nikotin dan tarnya tinggi (di atas 2 mg).
Layer baru ini secara logika apakah bisa direalisasikan?
Tergantung dari goodwill pemerintah. Kalau menampung rokok ilegal dari UMKM dan dikhususkan untuk SKT, itu bagus buat petani tembakau karena ada serapan atas produksi tembakau. Tapi, kalau mengakomodasi SKM dan rokok mild, ini ya jebakan baru dan memberatkan petani. Jadi, aturan ini tak ada faedahnya untuk petani tembakau.
Sejauh mana sosialisasi kebijakan ini sudah menyentuh akar rumput? Apakah petani di Temanggung, Madura, atau Lombok sudah paham dampaknya terhadap harga serapan tembakau mereka?
Sampai saat ini kami tahunya dari media, tak ada undangan untuk sosialisasi langsung dari kementerian terkait soal layer baru ini. Atau kami petani dianggap tak penting, yang diundang pelaku industri rokok besar. Jadi, ini sosialisasinya belum menyentuh kami petani tembakau.
Padahal aturan ini realisasinya tidak lama lagi?
Katanya seperti itu, tapi kami belum tahu bagaimana realisasi di lapangan.
Dampaknya apa bagi petani?
Nanti kita lihat dalam aturan ini yang diberi peluang SKT atau SKM. Parameter berikutnya Agustus sampai Oktober nanti, saat panen raya tembakau petani. Aturannya kami sudah tahu dari media, tapi rinciannya dan seperti apa aplikasi di lapangan itu belum rinci.
Pemerintah sering melakukan razia dan pemusnahan rokok ilegal. Bagaimana APTI melihatnya, apa ada keuntungan bagi petani?
Bicara soal keuntungan ada. Dengan maraknya rokok ilegal, membuat produsen rokok kelas 1 dan 2 tergerus pasarnya. Tapi, kalau razianya di toko, itu bukan penyelesaian. Harusnya menyisirnya di sumbernya, bukan di hilirnya. Soalnya bagi petani, kalau produsen rokok golongan 1, 2, dan 3 survive, serapan tembakau itu besar.
Apa lagi upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi rokok ilegal?
Pertama edukasi, lalu kedua penegakan hukum. Siapa pun yang bikin rokok ilegal ditindak, tak boleh tebang pilih. Kalau pemerintah konsisten, saya yakin bisa diberantas.

Tembakau sering disebut "emas hijau", tapi kenapa petaninya sering merasa tidak sejahtera? Benarkah posisi tawar petani selalu kalah telak oleh "permainan" harga pengepul atau pedagang besar?
Kesejahteraan petani tergantung regulasi pemerintah. Sebelum banyak regulasi pemerintah pada tembakau, itulah zaman keemasan petani tembakau. Setelah muncul PP 81 Tahun 1999 yang mengatur batasan tar tak boleh lebih dari 30 mg dan nikotin rokok 1,5 mg, sejak itu ada guncangan pada petani tembakau. Industri rokok melakukan inovasi dan petani mulai terdampak. Soalnya, aturan itu mengacu pada standar internasional, bukan berdasarkan produk yang kita hasilkan.
Harusnya pemerintah kita itu percaya diri kalau tembakau yang kita hasilkan ini unik karena geografi dan kondisi alamnya. Tembakau kita ini yang terbaik, ada kretek di situ. Harusnya regulasi tidak dibutuhkan. Karena ada regulasi, masuklah impor tembakau, dan puncaknya tahun 2012 mencapai 150.000 ton.
Jadi, ada motivasi di balik regulasi ini?
Pasti itu. Soalnya saat IMF masuk dan mau memberikan bantuan, salah satu syaratnya soal rokok harus mengacu pada aturan internasional yang mengatur soal tar dan nikotin.
Jadi, bungkusnya isu kesehatan?
Ya, mereka berlindung di balik itu untuk memuluskan agendanya. Faktanya, petani tembakau dan industri rokok kita terdampak besar. Jadi soal kesejahteraan petani, kalau pemerintah kembali seperti sebelum tahun 1999, petani akan sejahtera. Harusnya pemerintah melindungi rakyatnya, bukan tunduk pada aturan internasional yang menyengsarakan rakyat.
Jika dibandingkan dengan petani lain, apakah petani tembakau lebih sejahtera?
Kalau bandingannya dengan komoditas lain seperti palawija, ya. Kalau regulasinya mendukung, petani akan lebih sejahtera. Saya lihat regulasi pemerintah soal tembakau ingin mematikan petani tembakau Indonesia. Selama ini rokok selalu jadi “kambing hitam” penyebab kematian di Indonesia.
Mestinya pemerintah bisa melihat sektor lain. Barang yang dibatasi peredarannya seperti alkohol, mengapa pemerintah tak mau bikin aturan alkohol yang beredar tak boleh lebih dari 2%? Minuman berpemanis juga belum ada aturannya. Ayo dong, jangan hanya tembakau saja, negara harus adil. Harusnya belajar dari Australia dan Prancis yang amat melindungi petani anggur. Soal rokok kita berkiblat pada Singapura dan Thailand, padahal mereka itu bukan penghasil tembakau, sehingga aturan soal tembakau pasti lebih keras.
Tapi ini soal kesehatan, pemerintah selalu berpijak dari itu?
Kami menghormati kesehatan. Jadi yang diatur itu etika orang merokok, bukan kadar tar dan nikotin. Soal batasan usia anak boleh merokok, kami setuju. Yang perlu ditegakkan itu penegakan hukumnya. Sanksi tegas bagi yang melanggar, kami setuju. Perokok tak boleh sembarangan merokok, setuju, tapi sediakan tempat merokok yang manusiawi.
Mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang jumlahnya triliunan. Sejujurnya, apakah dana itu benar-benar "menetes" sampai ke kantong petani atau justru habis di birokrasi dan program yang tidak relevan?
Ini yang bikin saya dan kawan-kawan petani tembakau kecewa. Lahirnya UU Cukai yang berlaku sekarang salah satunya karena perjuangan kami di tahun 2003-2004. Perjuangan kami meminta cukai yang dipungut bisa kembali ke petani tembakau, karena petani tembakau salah satu unsur yang bisa membuat cukai itu ada. Dibahaslah di DPR dan hasilnya adalah DBHCHT. Kami sangat senang saat itu.
Tapi pelaksanaannya berbalik. Sebesar 50% dari DBHCHT digunakan untuk kesehatan. Lalu 25% lagi untuk pemberantasan rokok ilegal. Pertanyaannya, pemberantasan rokok ilegal itu sudah dilakukan oleh kementerian terkait dan menggunakan dana negara, mengapa harus menggunakan DBHCHT lagi? Dana 25% itu besar sekali. Lalu 10% untuk sosialisasi DBHCHT. Dan hanya 15% baru untuk petani. Ini pun masih ada masalah kewenangan penggunaan anggaran yang ada pada Gubernur dan Bupati. Nah, mereka pro pada petani atau tidak? Itu yang bikin kami kecewa. Kalau begini, akhirnya lebih baik tidak ada DBHCHT.
BACA JUGA:
Jadi, DBHCHT jadi rebutan sementara petani tembakau hanya bisa berharap?
Ya, begitulah kondisinya. Di Kementerian Pertanian, dana untuk petani tembakau itu nol. Kami berharap banyak dari DBHCHT bisa membantu petani, tapi sekarang harapan itu tinggal harapan.
Ada dorongan agar petani melakukan diversifikasi tanaman karena isu kesehatan. Menurut Anda, apakah ada tanaman lain yang secara ekonomi benar-benar bisa menandingi tembakau?
Ini sebenarnya harus dijawab oleh pemerintah. Coba kementerian terkait meneliti dan hasilnya dibagikan ke kami. Apa ada komoditas lain yang juga bagus secara ekonomi? Selama ini, di daerah penghasil tembakau itu tidak banyak tanaman yang bisa hidup pada musim kemarau. Kalau pemerintah sudah riset, kasih tahu kepada kami agar bisa jadi pertimbangan untuk diversifikasi.
Sekarang tren beralih ke vape atau rokok elektrik. Apakah ini akan berpengaruh pada petani tembakau?
Kalau saya tidak mengkhawatirkan vape dan rokok elektrik. Soalnya, kenaikannya tidak signifikan dan harganya masih terlalu mahal. Cuma, kami ingin aturan yang sama seperti rokok konvensional.
Sekarang ada rokok SKT, SKM, dan mild, serta rokok elektrik. Mana yang paling dominan?
Yang paling dominan saat ini SKM, 90% lebih. Soalnya SKT terus turun, sekarang cuma 8% saja. Sisanya baru rokok elektrik. SKM mild yang selalu tumbuh karena regulasi mendukung. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membuat orang ingin merokok tapi dengan durasi cepat. Awalnya orang merokok rokok mild rasanya seperti kapas. Lama-lama, karena terbiasa dan durasinya cepat, digunakan juga. SKM reguler butuh 15 menit per batang, sedangkan rokok mild kurang dari 5 menit. Jadi, regulasi itu bisa mengubah kebiasaan dan selera seseorang.
Rokok itu selalu dibahas oleh dua kutub yang berbeda: kesehatan dan sisi lainnya (ekonomi, keberlangsungan kehidupan petani, dll.). Bagaimana mencari titik temunya?
Regulasi yang ada tidak bisa serta-merta diberlakukan, harus dilihat secara objektif kondisinya di lapangan seperti apa. Sisi kesehatan dan kesejahteraan paling banyak dibahas. Bagaimana keduanya bisa jalan tapi tidak saling merugikan? Susah memang, tapi ada formulasi yang bisa diupayakan.
Saya pernah diskusi dengan salah seorang pakar dari Unibraw Malang. Menurut dia, riset yang fair soal rokok belum benar-benar dilakukan. Sekarang ini, kesimpulan rokok bikin sakit selalu datang dari rekomendasi dokter (klinis), bukan riset menyeluruh.
Asosiasi dituduh hanya menjadi 'tameng' bagi kepentingan industri rokok besar dengan mengatasnamakan nasib petani. Bagaimana Anda menjawab tudingan bahwa petani hanya dijadikan komoditas politik saat isu cukai naik?
Saat kita punya ancaman bersama, kita pasti bersatu. Soalnya, regulasi tentang tembakau itu mengancam petani sekaligus industri rokok. Namun, saat ada pembatasan impor, kami justru berlawanan. Petani minta impor diatur, sedangkan industri tidak. Kalau impor tidak diatur, petani yang hancur.
Pertanyaannya, mengapa cerutu tidak diatur? Padahal nikotinnya di atas 7 mg, sedangkan rokok kretek sekitar 2 mg. Mengapa Kuba bisa menghasilkan tembakau yang tinggi nikotin seperti itu? Karena spesifikasi dan geografisnya. Indonesia juga begitu, tembakaunya memiliki nikotin sekitar 2 mg. Mestinya ini kan kekhasan, dan harus dijaga serta dilindungi oleh negara.
Dalam situasi seperti ini, apa harapan Anda dan petani tembakau pada pemerintah?
Pertama, pemerintah harus lebih percaya diri. Kita ini negara penghasil tembakau. Regulasi yang ada harusnya bukan membunuh, melainkan mengatur—mengatur etika orang merokok. Lalu, harus ada UU Pertanian yang mengatur impor produk pertanian agar petani terlindungi. Yang tidak kalah penting, pemerintah harus hadir secara adil, baik di sisi kesehatan maupun di sisi industri rokok/petani. Jangan berat sebelah, harus adil.
Sisi Lain Wisnu Brata, Mantan Kades yang Setia Menjaga Denyut Nadi Petani Tembakau

Sejak menjadi Kepala Desa, Wisnu Brata makin mengenali dan mengetahui potensi besar tembakau. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Sejak kecil sejatinya Wisnu Brata sudah tak asing dengan tembakau. Namun, saat dia menjadi Kepala Desa Campursari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ketertarikan pada tembakau ini semakin besar.
“Saat saya menjadi Kepala Desa, belum ada UU Desa yang mana setiap desa mendapat dana tahunan dari pemerintah pusat. Kepala Desa murni diupah dari tanah ‘bengkok’ milik desa. Saat musim panen tembakau, itulah momen yang paling dinanti karena hasilnya lumayan,” kata pria yang masa mudanya sering berdemo hingga ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib petani tembakau.
Soalnya, kata Wisnu, saat musim tanam padi hasilnya biasa saja. Namun, ketika giliran tembakau yang ditanam, dia bisa menabung. “Dari hasil panen tembakau itu, saya sebagai kepala desa punya tabungan untuk operasional Kantor Desa dan kerja sebagai pemimpin desa sampai panen tembakau lagi di tahun berikutnya. Kan lumayan itu, soalnya hasil tembakau bisa 20 kali lipat padi,” kata Wisnu yang menjabat sebagai kepala desa selama dua periode.
Tahu hasil penjualan panen tembakau memang besar dibandingkan dengan tanaman lainnya, Wisnu pun masih melanjutkan menanam tembakau setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa. “Jadi saya itu dua periode menjabat Kepala Desa, lalu dilanjutkan istri saya satu periode. Nah, saat tak lagi menjabat sebagai Kepala Desa, saya masih melanjutkan tanam tembakau, tapi profesi saya murni sebagai petani tembakau,” ungkap alumni Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Ia menanami lahan warisan dari orang tuanya, ditambah lagi dua hektar yang ia beli sendiri. “Jadi tanah yang ada saya optimalkan untuk menanam tembakau,” kata Wisnu. Kini ia sudah tidak sanggup lagi berdemo, sehingga perjuangan untuk membela nasib petani tembakau ia salurkan lewat organisasi Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
Kesejahteraan Petani Tembakau di Temanggung

Sejatinya menurut Wisnu Brata, petani tembakau lebih sejahtera sebelum keluarga regulasi soal tembaka seperti; PP 81 Tahun 1999 yang mengatur batasan tar tak boleh lebih dari 30 mg dan nikotin rokok 1,5 mg. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Tembakau memang komoditas unggulan dan menarik perhatian hampir semua petani di desanya, juga desa-desa lain di Temanggung. Soalnya, hasilnya memang lumayan dibandingkan kalau menanam komoditas lain. “Musim kemarau umumnya petani menanam tembakau, setelah itu di musim hujan disela dengan padi dan atau tanaman sayuran lainnya, lalu tanam tembakau kembali. Begitu seterusnya siklus yang dilakukan petani,” katanya.
Apakah dengan pola tanam seperti ini kesejahteraan petani tembakau sudah bagus? “Alhamdulillah,” ujarnya penuh dengan rasa syukur.
Apa parameternya untuk melihat kesejahteraan petani tembakau? “Makmur atau tidak itu kan relatif, dan itu tergantung pula pada seberapa luas lahan yang dia miliki dan bisa ditanami tembakau. Makin luas lahannya, makin banyak hasilnya. Namun, fakta lain yang bisa dilihat, setiap petani itu punya kendaraan bermotor roda dua, rumahnya berlantai, punya televisi, dan bisa menyekolahkan anaknya ke jenjang perguruan tinggi. Itu indikator kemakmuran yang bisa dilihat,” paparnya.
Tapi kalau dibandingkan dengan kenaikan harga industri, menurut Wisnu, petani tembakau masih belum sejahtera. “Petani tembakau itu masih jauh dari kata sejahtera, apalagi dengan berbagai regulasi yang dampaknya terasa berat bagi petani tembakau,” keluhnya.
Wisnu dan petani tembakau lainnya bukannya tidak mau beralih ke tanaman lain, cuma sampai saat ini komoditas yang paling menguntungkan adalah tembakau. Terutama di musim kemarau, tidak banyak tanaman yang bisa bertahan dengan pasokan air yang minimal. “Musim kemarau tak ada pilihan, tanaman yang bisa hidup subur di daerah kami ya tembakau. Kalau tak tanam tembakau, mau makan apa?” katanya retoris.
Meski Sibuk, Tetap Membagi Perhatian untuk Keluarga

Meski sibuk, Wisnu Brata, tetap membagi perhatian untuk keluarga. Kenanagan masa anak-anaknya kecil tetap abadi hingga mereka dewasa. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Meski sibuk dengan beragam aktivitas sebagai petani, berorganisasi, dan dulu sebagai Kepala Desa, menurut Wisnu ia tetap membagi perhatian untuk keluarga. “Keluarga itu tempat kita kembali. Setelah sibuk dengan berbagai urusan, pulang ke rumah kembali ke keluarga, bermain dengan anak dan istri. Di tengah kesibukan pun saya sempatkan membagi perhatian dengan menelepon untuk sekadar berbagi kabar,” kata pria yang saat muda hobi kempo dan badminton ini. Sekarang karena faktor usia, olahraga pilihannya adalah bersepeda dan jalan kaki.
Dulu waktu anak-anak masih kecil, minimal sebulan sekali ia jalan bareng anak dan istri ke luar kota. Tidak usah jauh-jauh, cukup ke Magelang, Jogja, Semarang, atau Wonosobo. “Namun sekarang setelah anak-anak besar dan punya kehidupan masing-masing, enggak bisa lagi. Kenangan pergi dan menginap bersama tetap abadi sampai sekarang,” ungkap bapak dua anak ini.
Dari lubuk hati terdalam, Wisnu Brata sebenarnya sudah ingin menimang cucu. Namun, ia tidak bisa memaksa anak-anaknya untuk segera menikah. “Anak sekarang beda dengan anak zaman dulu. Kalau diajak bicara soal jodoh, dia bilang ngapain tergesa-gesa, hehehe. Mereka masih ingin sekolah, setelah S1 selesai lanjut S2. Jadi saya menunggu saja kapan waktunya mereka akan ke pelaminan,” pungkasnya.
"Pemerintah harus lebih percaya diri, kita ini negara penghasil tembakau. Regulasi yang ada bukan membunuh, tapi mengatur. Mengatur etika orang merokok. Lalu harus ada UU Pertanian yang mengatur impor produk pertanian agar petani terlindungi. Yang tak kalah penting, pemerintah harus hadir di sisi kesehatan dan industri rokok/petani. Jangan berat sebelah, harus adil,"