Bagikan:

JAKARTA - Setiap tahun terjadi tuntutan kenaikan upah minum oleh buruh. Kondisi ini menjadi perhatian Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, Msi., yang berusaha mencari jalan tengah antara kepentingan buruh dan pengusaha. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik, sehingga diharapkan akan meminimalkan perdebatan yang terjadi selama ini. Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Inilah wawacara selengkapnya dengan VOI.