YOGYAKARTA - Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan. Namun, di tengah semangat beribadah, muncul pertanyaan mengenai hukum donor darah saat puasa.
Apakah donor darah membatalkan puasa? Bagaimana pandangan para ulama mengenai hal ini? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum mendonorkan darah ketika puasa.
Donor Darah Menurut Islam
Dilansir dari laman Rumah Amal, dalam perspektif hukum Islam, khususnya ushul fiqh, darah yang keluar dari tubuh manusia dikategorikan sebagai najis muttawasitah. Oleh karena itu, konsumsi atau pemanfaatan darah secara langsung dilarang, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3.
Namun, dalam situasi darurat yang mengancam nyawa seseorang, donor darah dapat menjadi pengecualian. Hal ini sejalan dengan prinsip tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti yang diamanatkan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 2.
Selain itu, dalam kaidah fiqhiyah juga menegaskan bahwa "keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang." Artinya, donor darah dapat dibenarkan ketika tidak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa. Tindakan ini mengandung unsur kemaslahatan yang bersifat dharury, yaitu menyelamatkan sesama dalam kondisi kritis.
Baca juga artikel yang membahas Parsel Lebaran Selain Makanan, Anti Mainstream dan Berguna bagi Penerima
Selain aspek kemanusiaan, donor darah juga memberikan manfaat kesehatan bagi pendonor dan penerima. Di era modern ini, donor darah menjadi bentuk amal yang sangat mulia, karena secara langsung berkontribusi pada penyelamatan nyawa.
Dalam Islam, membantu meringankan beban sesama, terutama dalam hal-hal positif, bukan hanya dianjurkan, tetapi juga merupakan kewajiban.
Hukum Donor Darah saat Puasa
Dilansir dari laman NU Online, menurut pandangan yang berkembang di kalangan Nahdlatul Ulama (NU), tindakan donor darah dapat dianalogikan dengan melukai tubuh, namun dalam konteks yang diizinkan oleh syariat.
Hal ini serupa dengan luka yang disebabkan oleh benda tajam, seperti batu atau pisau, yang tidak secara otomatis membatalkan puasa.
Namun perbedaan utama donor darah dan luka terletak pada tujuan; donor darah dilakukan untuk kebutuhan medis yang dibenarkan, sementara melukai diri tanpa alasan yang jelas dilarang.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, mirip dengan praktik bekam (hijamah).
Meskipun mazhab Hanbali memiliki pandangan yang berbeda mengenai bekam, mereka juga berpendapat bahwa melukai tubuh selain bekam tidak membatalkan puasa.
Luka Selain Bekam Tidak Membatalkan Puasa
Sementara itu, Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, seorang ulama terkemuka dari mazhab Hanbali, menjelaskan dalam karyanya, Kassyaf al-Qina', bahwa luka selain bekam tidak membatalkan puasa karena tidak ada dalil yang jelas dan tidak ada analogi yang kuat.
Pendapat ini diperkuat oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, yang menyatakan bahwa tindakan melukai tubuh selain bekam tidak membatalkan puasa, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hal ini.
Selain itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili menegaskan bahwa mengeluarkan darah karena mimisan atau luka, baik disengaja maupun tidak, tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada benda asing yang masuk ke dalam tubuh.
Pendapat Syekh Wahbah al-Zuhaili berlaku bahkan jika luka tersebut menggantikan bekam, karena tidak ada nash yang melarangnya dan tidak ada qiyas yang mendukungnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa donor darah tidak membatalkan puasa menurut pandangan mayoritas ulama.
BACA JUGA:
Selain hukum donor darah saat puasa, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!