Partager:

JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana atau lebih dikenal dengan nama Revaldo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Tampil dengan rompi oranye di depan awak media setelah selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Revaldo mengungkap penyesalannya.

"Saya memohon maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman semua yang sudah pernah mempercayai saya. Saya relapse, saya kambuh, saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental," kata Revaldo di Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Januari.

Dengan penetapan tersebut, aktor 40 tahun tersebut dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat (1)

subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Revaldo diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Adapun pasal yang dipersangkakan meliputi:

Pasal 111 ayat (1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 127 ayat (1) huruf (a)

Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

Seperti telah diketahui sebelumnya, Revaldo pertama kali tersangkut masalah serupa pada April 2006. Dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun lewat pengadilan, Revaldo bebas pada September 2007.

Kemudian, untuk kedua kalinya pada Juli 2010 Revaldo kembali tersangkut kasus narkoba. Ia divonis 7 tahun penjara, dan bebas pada September 2015.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)