Partager:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. Sehingga, penyidik akan melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan, hari ini.

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus.

Dalam berkas perkara yang akan dilimpahkan itu, termuat seluruh alat bukti dan keterangan 41 saksi serta 18 ahli.

Setelah dilimpahkan, Kejaksaan akan menunjuk tim jaksa peneliti guna memeriksa kelengkapan formil maupun materiil pada berkas perkara tersebut.

Bila dinyatakan lengkap, maka, penyidik akan diminta untuk melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. Sebaliknya, bila ada kekurangan, penyidik mesti melengkapinya terlebih dulu.

"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan," kata Djuhandhani.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dutaan penistaan agama. Salah satu bentuk penistaannya dengan menyebut Al-Qur'an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)