SURABAYA - Isa Zega kabarnya sudah jadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur. Isa dilaporkan oleh Shandy Purnamasari terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Timur.
Dalam kasus itu Nikita Mirzani menjadi salah satu saksi yang diajukan oleh Shandy beberapa waktu lalu.
Polda Jawa Timur sudah melakukan panggilan kepada Isa untuk melakukan pemeriksaan.
Isa pun memenuhi panggilan tersebut dan mendapat sekitar delapan pertanyaan dari pihak kepolisian.
"Iya Isa Zega sudah ditetapkan jadi tersangka," tegas sumber tadi.
Isa Zega sebelumnya juga telah diwawancarai sejumlah media mengaku tak ada yang ditakuti di dunia. Statementnya juga termuat di sejumlah media nasional.
"Oh yang ke Polda Jawa Timur? Aman, sehat, sentosa, lancar, jaya," ucap Isa Zega ketika dijumpai di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan seperti termuat di Kumparan.com.
Isa mengatakan dirinya tak menemukan kesulitan ketika menjalani pemeriksaan tersebut. Sebab, dirinya merasa tidak pernah mencemarkan nama baik siapa pun.
"Oh gak ada (kesulitan), karena memang Mami tidak merasa mencemarkan nama baik seseorang. Karena Mami hanya berkata-kata, Mami tuh ngatain kambing," jelas Isa.
"Cuma Mami bingung kenapa ada manusia yang tersinggung. Ya kalau merasa dirinya kambing ya gak tau sih ya. Kan aku bilang kambing atau Shawn the Sheep," imbuhnya.
VOIR éGALEMENT:
Lebih lanjut, Isa Zega menerangkan bahwa dirinya tak takut dengan laporan tersebut. Ia akan menghadapinya dengan percaya diri.
"Tidak ada yang aku takuti di muka bumi ini kecuali Allah SWT. Selagi makan nasi ya, bukan makan beton atau makan seng saya ga takut," pungkasnya.
Sebelumnya, pada November lalu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan bahwa Nikita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Iya, itu Nikita Mirzani dipanggil sebagai saksi. LP terkait pencemaran nama baik di media digital," kata Dirmanto, pada 13 November 2024.
Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut soal perkara yang dilaporkan oleh istri Juragan99 tersebut.
"Aku belum tahu terkait pencemaran masalah apa. Tapi intinya, soal pencemaran nama baik," ungkapnya.
Kasus Penistaan Agama
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh selebgram Isa Zega saat umrah lantaran berpakaian muslimah.
"Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Nurma mengatakan laporan itu dilayangkan oleh pria berinisial HK yang didampingi pengacara ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi bernomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bukti yang dibawa merupakan konten media sosial yang nantinya polisi akan meminta keterangan dan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.Terkait jadwal pemanggilan akan dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat.
"Pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama. Kemudian juga pasal UU ITE Pasal 45 dengan ancaman 6 tahun," ujarnya.
Isa Zega merupakan seorang transgender sehingga diduga melakukan penistaan agama karena mengenakan busana muslimah saat pergi umrah.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)