Partager:

JAKARTA - Polri sudah menerima memori banding dari empat mantan anak buah Ferdy Sambo yang dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam waktu dekat, bakal digelar sidang untuk menentukan nasib mereka di Korps Bhayangkara.

"Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin sudah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 21 September.

Namun, mengenai waktu penyelenggaraan sidang terhadap empat mantan anak buah Sambo itu sampai saat ini belum bisa disampaikan.

Alasannya, perihal itu nantinya akan diatur atau dijawalkan oleh Karo Wabprof Divisi Propam Polri.

Keempat anggota Polri itu antara lain, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baikuni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

"Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wabprof," kata Dedi.

Sebagai informasi, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baikuni Wibowo merupakan tersangka obstruction of justice di rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka disanksi pemecatan berdasarkan hasil putusan sidang KKEP.

Sementara AKBP Jerry Raymond Siagian bukan bagian dari tersangka obstruction of justice. Meski dalam rangkaian kasus itu, dia berperan mengondisikan Komnas PA dan LPSK untuk memberikan status juctice collaborator terhadap Putri Chandrawathi.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)