Buruh Demo di Patung Kuda, Said Iqbal: Perppu Cipta Kerja Rugikan Buruh hingga Tenaga Honorer
JAKARTA - Sejumlah elemen buruh menggelar unjak rasa menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ombibus Law Cipta Kerja, Sabtu, 14 Januari.
Massa berkumpul di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebutkan, hari ini dalam aksi nasional penolakan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang omnibus law cipta kerja didasari setelah mempelajari isi perppu yang sangat merugikan.
"Ini merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru, tenaga honorer, pekerja rumah tangga dan juga kelas pekerja lainnya," katanya kepada wartawan, Sabtu, 14 Januari.
Selain itu, kerugian bagi kalangan buruh terkait dengan perppu nomor 2 tahun 2022 itu adalah tentang upah minimum, outsourcing, karyawan kontrak, pesangon, phk, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing dan sanksi pidana yang dihapuskan.
"Sikap partai buruh terhadap Perppu No. 2 tahun 2022, meminta kepada Bapak Presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi 13 tahun 2003. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 adalah syarat minimal untuk perlindungan kaum buruh. Perppu tentang upah minimum adalah kembali pada rezim upah murah dimana kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks harga tertentu," katanya.
Said Iqbal mengatakan, aksi massa buruh hari ini diikuti oleh sebanyak 10 ribu buruh.
"Di sini hampir 7.000 buruh," ucapnya.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat dan personel TNI.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengamanan di sekitar kawasan Istana Presiden terkait aksi unjuk rasa yang digelar Partai Buruh pada Sabtu, 14 Januari.
"Hari ini kita turunkan 1.110 personel gabungan TNI dan Polri untuk meng-cover beberapa kegiatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Sabtu, 14 Januari.
VOIR éGALEMENT:
Komarudin mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut sebelumnya sudah memberikan pemberitahuan kepada aparat Kepolisian.
"Kalau dari pemberitahuan sekitar 10.000. Dalam pengamanan kegiatan, kita selalu antisipasi adanya gangguan sesuai SOP. Baik internal maupun eksternal," ujarnya.