Fadel Muhammad Prepares Legal Resistance After Being Expelled From The Deputy Chairperson Of The MPR
JAKARTA - Senator Fadel Muhammad memberi perlawanan hukum terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah LaNyalla Mahmud Mattalitti yang membuat dirinya diberhentikan atau digantikan sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD dalam rapat paripurna pada pertengahan Agustus 2022.
"Maka untuk itu saya mengambil langkah membuat perlawanan hukum demi menjaga lembaga tinggi negara," kata Fadel Muhammad saat konferensi pers di gedung Nusantara IV, MPR/DPR, dilansir ANTARA, Jumat, 9 September.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengatakan dirinya juga melaporkan LaNyalla Mattalitti ke polisi.
"Dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan (pencemaran) nama baik saya," ucapnya.
Selain itu, Fadel juga memproses tindakan LaNyalla tersebut ke Badan Kehormatan DPD yang merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat tetap.
"Di DPD ada Badan Kehormatan yang harus dilewati," tambahnya.
Fadel menyebut tindakan LaNyala Mattalitti sebagai bentuk penzaliman dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang meminta pemberhentian atau penggantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dengan alasan yang tidak jelas.
"LaNyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan dan akhirnya mengeluarkan SK," tuturnya.
VOIR éGALEMENT:
Fadel menilai tindakan LaNyalla Mattalitti mengandung motif kepentingan politik yang didasari pada keinginan pribadi. Proses pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI, menurut Fadel, juga melalui proses hukum yang ilegal dan berlawanan secara hukum.
"Saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah diajak bicara sama dia," katanya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPD pada 18 Agustus 2022 memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon pimpinan MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.
"Dari hasil pemungutan suara maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam rapat paripurna DPD.