Commission II Of The DPR Agrees That President Jokowi Publishes The Election Perppu
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.
"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu," kata Doli dalam Rapat Kerja (Raker) dilansir ANTARA, Rabu, 31 Agustus.
Dia mengatakan, persetujuan tersebut sebagai konsekuensi terhadap terbentuknya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Selain itu menurut dia, keputusan tersebut untuk mengantisipasi terbentuknya DOB yaitu Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini proses penyusunan Rancangan Undang-Undang sedang dibahas di Komisi II DPR.
Doli mengatakan, sebelum Perppu dikeluarkan maka pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru tersebut dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI.
"Sebelum terbitnya Perppu sebagai perubahan terhadap UU Pemilu, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru di Papua, dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU dan Bawaslu di wilayah provinsi baru," ujarnya.
Dia berharap Perppu tersebut semakin cepat keluar karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sehingga bisa menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemilu di DOB Papua.
VOIR éGALEMENT:
Dalam Raker tersebut, KPU merekomendasikan beberapa poin terkait dibentuknya tiga DOB di Papua, pertama, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang dilaksanakan dengan mengubah Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu khususnya untuk Provinsi Papua dan menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat adanya DOB.
Kedua sebagai akibat penataan dapil dan alokasi kursi, dapat pula berpengaruh pada jumlah anggota DPR seperti ketentuan Pasal 186 UU Pemilu, maka perlu mengubah ketentuan pasal tersebut.
Ketiga, akibat dari pembentukan DOB di Papua, penyelenggara pemilu yang juga diatur dan didefinisikan jumlahnya dalam UU Pemilu mengenai jumlah anggota KPU Provinsi juga perlu diubah. Hal itu karena dengan adanya tiga DOB yang setingkat provinsi, maka dalam rangka menyelenggarakan pemilu di tingkat provinsi untuk memilih DPRP dan gubernur.