JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum memaparkan kronologi dakwaan terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua). Kronologi dimulai dari 7 Juli 2022 atau ketika Putri Candrawathi (PC), Yosua, Ricky Rizal (RR), Richard Eliezer (RE), dan Kuat Maruf (KM) tengah berada di Magelang.
Pada 7 Juli 2022, terjadi keributan antara Yosua dan KM. PC, sekira pukul 19.30 WIB, kemudian menelepon RR dan RE yang sedang berada di alun-alun Masjid di Kota Magelang agar segera kembali ke Rumah Magelang.
“Sesampainya di rumah saksi RE maupun saksi RR mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah Magelang. Lalu, saksi RE dan saksi RR masuk kamar saksi Putri Candrawathi yang sedang tiduran berselimut di atas kasur,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua oleh terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
“Ada apa bu,” tanya RR. PC balik bertanya, “Yosua di mana?”
PC meminta RR memanggil Yosua. Namun, RR tidak langsung memanggil Yosua. RR turun ke lantai 1 terlebih dahulu mengambil senjata api HS nomor seri H233001 dan senjata laras panjang milik Yosua yang berada di kamar tidur Yosua. RR kemudian mengamankan senjata tersebut ke lantai 2 di kamar putra Sambo.
Kemudian, RR turun lagi ke lantai 1 menghampiri Yosua yang berada di depan rumah. Lalu bertanya, “Ada apaan Yos?”
“Enggak tahu Bang. Kenapa Kuat marah-marah sama saya,” jawab Yosua. Kemudian RR mengajak korban J masuk ke rumah menemui PC. Namun, sempat ditolak oleh Yosua.
“Akan tetapi, RR berusaha membujuk Yosua bersedia menemui PC di dalam kamarnya di lantai 2. Kemudian, Yosua akhirnya bersedia dan menemui PC dalam posisi duduk di lantai, sementara PC duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian RR meninggalkan Yosua dan PC berdua berada di dalam kamar pribadi PC sekira 15 menit lamanya,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.
Setelah Yosua keluar, KM yang sebenarnya belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya, selanjutnya mendesak PC melapor kepada FS, “Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu!”
PC pada 8 Juli 2022 dini hari menelepon FS yang sudah berada di Jakarta. PC menceritakan kelakuan kurang ajar Yosua terhadapnya di dalam kamar. FS marah, tetapi PC memintanya, “Jangan hubungi ajudan, jangan hubungi yang lain.”
Mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding ajudan lain yang saat itu mendampingi PC di Magelang.
Pada pukul 10.00 WIB, mereka kemudian kembali ke Jakarta menggunakan dua mobil. Untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan situasi di Jakarta, PC juga mengajak juga KM yang merupakan orang kepercayaan FS dan PC untuk mengurus keperluan rumah Magelang. Serta RR merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak PC di Magelang.
PC bersama RE, KM, dan Susi (asisten rumah tangga PC). Sedangkan, Yosua bersama RR di mobil lain.
“Pada saat akan berangkat ke Jakarta, RR kembali mengamankan kedua jenis senjata tersebut. Senpi HS disimpan di dashbord mobil, sedangkan senapan laras panjang oleh RR diserahkan ke RE untuk diletakkan di kaki kursi depan sebelah kiri mobil yang ditumpangi PC,” Jaksa Penuntut Umum menambahkan.
Tiba di Jakarta
Sekira pukul 15.40 WIB, PC bersama rombongan tiba di Rumah Saguling 3 Nomor 29. PC yang mengenakan sweater coklat dan legging hitam bersama Susi masuk ke dalam rumah melakukan tes PCR didampingi KM. Setelah itu, mereka naik ke lantai 3 menggunakan lift.
RE mengikuti PC masuk ke dalam rumah dan naik ke lantai 3 melalui tangga samping lift sambil membawa senjata laras panjang milik Yosua untuk disimpan di lemari senjata milik FS yang berada di lantai 3 kamar pribadi FS sesuai permintaan dan kehendak PC. Setelah itu, kembali turun dan berbincang dengan para ajudan FS lainnya di teras rumah.
PC bertemu FS di ruang keluarga depan kamar utama lantai 3 untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Rumah Magelang. PC mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
“Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya, membuat FS menjadi marah namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota polisi, sehingga FS berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Yosua,” kata Jaksa Penuntut Umum.
SEE ALSO:
FS kemudian memanggil RR melalui handy talky di lantai 3 Rumah Saguling. FS menanyakan kejadian di Magelang, tetapi RR menjawab tidak tahu.
“Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua,” kata FS seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
“FS meminta kepada RR dengan berkata, kamu berani enggak tembak dia? Dijawab oleh RR, ‘Tidak berani Pak, karena saya tidak kuat mentalnya Pak.’ Kemudian FS mengatakan kepada RR tidak apa-apa, tapi kalau Yosua melawan, kamu back up saya di Duren Tiga dan perkataan FS tersebut tidak dibantah oleh RR sebagaimana jawaban sebelumnya,” tambah Jaksa Penuntut Umum.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)