"It's okay"
"It's okay"
"It's okay"
JAKARTA – ByteDance, perusahaan induk TikTok, menggugat seorang mantan karyawan magang, Tian Keyu, dengan tuntutan ganti rugi sebesar 8 juta yuan atau sekitar Rp17,5 miliar. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Rakyat Distrik Haidian di Beijing, seperti dilaporkan Legal Weekly.
Kasus ini menarik perhatian luas di China karena melibatkan sabotase infrastruktur pelatihan model bahasa besar (LLM) milik ByteDance, teknologi yang tengah menjadi pusat perhatian global dalam perkembangan kecerdasan buatan generatif.
Menurut memo internal ByteDance yang dikutip Legal Weekly, Tian diduga sengaja memanipulasi kode dan melakukan modifikasi tanpa izin pada tugas-tugas pelatihan model perusahaan. Tian, yang diketahui sebagai mahasiswa pascasarjana di Universitas Peking, belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini.
BACA JUGA:
Dalam sebuah unggahan media sosial pada Oktober lalu, ByteDance mengonfirmasi bahwa Tian telah dipecat pada Agustus. Perusahaan juga membantah rumor bahwa kerugian akibat kasus ini mencapai jutaan dolar dan melibatkan lebih dari 8.000 unit pemrosesan grafis (GPU), dengan menyebut klaim tersebut sebagai "sangat dilebih-lebihkan."
ByteDance menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan tersebut pada Kamis 28 November.
JAKARTA – ByteDance, perusahaan induk TikTok, menggugat seorang mantan karyawan magang, Tian Keyu, dengan tuntutan ganti rugi sebesar 8 juta yuan atau sekitar Rp17,5 miliar. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Rakyat Distrik Haidian di Beijing, seperti dilaporkan Legal Weekly.
Kasus ini menarik perhatian luas di China karena melibatkan sabotase infrastruktur pelatihan model bahasa besar (LLM) milik ByteDance, teknologi yang tengah menjadi pusat perhatian global dalam perkembangan kecerdasan buatan generatif.
Menurut memo internal ByteDance yang dikutip Legal Weekly, Tian diduga sengaja memanipulasi kode dan melakukan modifikasi tanpa izin pada tugas-tugas pelatihan model perusahaan. Tian, yang diketahui sebagai mahasiswa pascasarjana di Universitas Peking, belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini.
BACA JUGA:
Dalam sebuah unggahan media sosial pada Oktober lalu, ByteDance mengonfirmasi bahwa Tian telah dipecat pada Agustus. Perusahaan juga membantah rumor bahwa kerugian akibat kasus ini mencapai jutaan dolar dan melibatkan lebih dari 8.000 unit pemrosesan grafis (GPU), dengan menyebut klaim tersebut sebagai "sangat dilebih-lebihkan."
ByteDance menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan tersebut pada Kamis 28 November.
JAKARTA – ByteDance, perusahaan induk TikTok, menggugat seorang mantan karyawan magang, Tian Keyu, dengan tuntutan ganti rugi sebesar 8 juta yuan atau sekitar Rp17,5 miliar. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Rakyat Distrik Haidian di Beijing, seperti dilaporkan Legal Weekly.
Kasus ini menarik perhatian luas di China karena melibatkan sabotase infrastruktur pelatihan model bahasa besar (LLM) milik ByteDance, teknologi yang tengah menjadi pusat perhatian global dalam perkembangan kecerdasan buatan generatif.
Menurut memo internal ByteDance yang dikutip Legal Weekly, Tian diduga sengaja memanipulasi kode dan melakukan modifikasi tanpa izin pada tugas-tugas pelatihan model perusahaan. Tian, yang diketahui sebagai mahasiswa pascasarjana di Universitas Peking, belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini.
BACA JUGA:
Dalam sebuah unggahan media sosial pada Oktober lalu, ByteDance mengonfirmasi bahwa Tian telah dipecat pada Agustus. Perusahaan juga membantah rumor bahwa kerugian akibat kasus ini mencapai jutaan dolar dan melibatkan lebih dari 8.000 unit pemrosesan grafis (GPU), dengan menyebut klaim tersebut sebagai "sangat dilebih-lebihkan."
ByteDance menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan tersebut pada Kamis 28 November.
JAKARTA – ByteDance, perusahaan induk TikTok, menggugat seorang mantan karyawan magang, Tian Keyu, dengan tuntutan ganti rugi sebesar 8 juta yuan atau sekitar Rp17,5 miliar. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Rakyat Distrik Haidian di Beijing, seperti dilaporkan Legal Weekly.
Kasus ini menarik perhatian luas di China karena melibatkan sabotase infrastruktur pelatihan model bahasa besar (LLM) milik ByteDance, teknologi yang tengah menjadi pusat perhatian global dalam perkembangan kecerdasan buatan generatif.
Menurut memo internal ByteDance yang dikutip Legal Weekly, Tian diduga sengaja memanipulasi kode dan melakukan modifikasi tanpa izin pada tugas-tugas pelatihan model perusahaan. Tian, yang diketahui sebagai mahasiswa pascasarjana di Universitas Peking, belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini.
BACA JUGA:
Dalam sebuah unggahan media sosial pada Oktober lalu, ByteDance mengonfirmasi bahwa Tian telah dipecat pada Agustus. Perusahaan juga membantah rumor bahwa kerugian akibat kasus ini mencapai jutaan dolar dan melibatkan lebih dari 8.000 unit pemrosesan grafis (GPU), dengan menyebut klaim tersebut sebagai "sangat dilebih-lebihkan."
ByteDance menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan tersebut pada Kamis 28 November.
JAKARTA – ByteDance, perusahaan induk TikTok, menggugat seorang mantan karyawan magang, Tian Keyu, dengan tuntutan ganti rugi sebesar 8 juta yuan atau sekitar Rp17,5 miliar. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Rakyat Distrik Haidian di Beijing, seperti dilaporkan Legal Weekly.
Kasus ini menarik perhatian luas di China karena melibatkan sabotase infrastruktur pelatihan model bahasa besar (LLM) milik ByteDance, teknologi yang tengah menjadi pusat perhatian global dalam perkembangan kecerdasan buatan generatif.
Menurut memo internal ByteDance yang dikutip Legal Weekly, Tian diduga sengaja memanipulasi kode dan melakukan modifikasi tanpa izin pada tugas-tugas pelatihan model perusahaan. Tian, yang diketahui sebagai mahasiswa pascasarjana di Universitas Peking, belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini.
BACA JUGA:
Dalam sebuah unggahan media sosial pada Oktober lalu, ByteDance mengonfirmasi bahwa Tian telah dipecat pada Agustus. Perusahaan juga membantah rumor bahwa kerugian akibat kasus ini mencapai jutaan dolar dan melibatkan lebih dari 8.000 unit pemrosesan grafis (GPU), dengan menyebut klaim tersebut sebagai "sangat dilebih-lebihkan."
ByteDance menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan tersebut pada Kamis 28 November.
JAKARTA – ByteDance, perusahaan induk TikTok, menggugat seorang mantan karyawan magang, Tian Keyu, dengan tuntutan ganti rugi sebesar 8 juta yuan atau sekitar Rp17,5 miliar. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Rakyat Distrik Haidian di Beijing, seperti dilaporkan Legal Weekly.
Kasus ini menarik perhatian luas di China karena melibatkan sabotase infrastruktur pelatihan model bahasa besar (LLM) milik ByteDance, teknologi yang tengah menjadi pusat perhatian global dalam perkembangan kecerdasan buatan generatif.
Menurut memo internal ByteDance yang dikutip Legal Weekly, Tian diduga sengaja memanipulasi kode dan melakukan modifikasi tanpa izin pada tugas-tugas pelatihan model perusahaan. Tian, yang diketahui sebagai mahasiswa pascasarjana di Universitas Peking, belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini.
BACA JUGA:
Dalam sebuah unggahan media sosial pada Oktober lalu, ByteDance mengonfirmasi bahwa Tian telah dipecat pada Agustus. Perusahaan juga membantah rumor bahwa kerugian akibat kasus ini mencapai jutaan dolar dan melibatkan lebih dari 8.000 unit pemrosesan grafis (GPU), dengan menyebut klaim tersebut sebagai "sangat dilebih-lebihkan."
ByteDance menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan tersebut pada Kamis 28 November.
JAKARTA ByteDance, the parent company of TikTok, sued a former intern employee, Tian Keyu, with a claim for compensation of 8 million yuan or around Rp. 17.5 billion. The lawsuit was filed with the Haidian District People's Court in Beijing, Legal Weekly reported.
The case has attracted widespread attention in China because it involved sabotage of ByteDance's large language model training infrastructure (LLM), a technology that is becoming the center of global attention in the development of generative artificial intelligence.
According to ByteDance's internal memo quoted by Legal Weekly, Tian allegedly intentionally manipulated the code and modified it without permission on the company's model training tasks. Tian, who is known as a graduate student at the University of Ranking, has not yet responded to these allegations.
BACA JUGA:
In a social media post last October, ByteDance confirmed that Tian had been fired in August. The company also denied rumors that losses due to this case reached millions of dollars and involved more than 8,000 graphic processing units (GPUs), calling the claim "very exaggerated."
ByteDance declined to comment further on the lawsuit on Thursday, November 28.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)