TANGERANG – Seorang pria berinisial MA (31) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya SN (22) dan pacar baru SN, GP (27). Aksi nekat ini diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tidak terima diputuskan oleh korban.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 02.10 WIB, di Jalan Suryadharma, tepatnya di depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.
"Pelaku adalah mantan pacarnya. Diduga pelaku tidak terima diputusin oleh korban," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Jumat (11/4).
Menurut keterangan polisi, malam itu MA melihat SN sedang berboncengan sepeda motor dengan GP. Cemburu, MA langsung mengejar mereka lalu menyerang menggunakan celurit.
Akibat serangan tersebut, SN mengalami luka sabetan di jari tangan, sedangkan GP terluka cukup parah dengan luka sobek di dada sebelah kanan.
SEE ALSO:
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera membawa kedua korban ke RS dr. Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. MA berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya.
Barang bukti berupa celurit, jaket, dan sweater yang dikenakan korban saat kejadian juga telah diamankan oleh petugas Polsek Neglasari.
Atas aksinya, MA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
"Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun," tutup AKP Prapto.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)