JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Penyidik sampai saat ini masih fokus mengusut tersangka yang sudah ada, yakni Paulus Tannos dan Miryam S. Haryani.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi pernyataan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 19 November. Legislator itu mengaku diperiksa untuk dua tersangka baru dalam kasus ini.
"Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan, masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH. Baru dua itu," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 20 November.
"Belum ada tambahan (tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, red)," sambungnya.
Adapun soal pemeriksaan Agun, Tessa hanya menjawab anggota dewan itu diperiksa untuk kedua tersangka tersebut. Tapi, dia belum memerinci hasilnya.
"Kemungkinan yang bersangkutan diperiksa untuk dua tersangka yang dimaksud," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Agun usai diperiksa mengaku dicecar terkait tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. "Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus 15 tahun yang lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru," kata Agun kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November.
Agun tak mau buka mulut soal tersangka yang dimaksud. Begitu juga soal substansi pertanyaan penyidik.
Dia hanya menyebut tersangka ini sudah seringkali disinggung oleh KPK.
"Ditanya ke juru bicara saja. Saya nggak berani kalau masuk penyidikan tanya petugas," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SEE ALSO:
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)