Secretary General of the PDI-P (PDIP) Hasto Kristiyanto said the decision of the Constitutional Court (MK) changed the threshold for nominating regional head elections (pilkada) to bring smiles. Efforts to confront people with empty boxes in several areas including Jakarta are unlikely.
"We smile because of the Constitutional Court's decision. This reflects that there are various efforts in the Special Capital Region (Jakarta, ed) to make the single candidate no longer possible," Hasto told reporters at the KPK's Merah Putih building, Kuningan Persada, South Jakarta, Tuesday, August 20.
"And we thank you for the people's voice being heard," he continued.
In the future, Hasto said his party would propose its own candidate in Jakarta. However, the decision cannot be conveyed because it is still hearing the aspirations of the people.
Including the question of the opportunity to carry Anies Baswedan and Hendrar Prihadi who are former mayors of Semarang. "Yes, we'll see the aspirations of the people. This is a decision that gives fresh air," said the former legislator.
As previously reported, the Panel of Judges of the Constitutional Court (MK) granted part of the request for judicial review of Law Number 10 of 2016 concerning the Election of Governors, Regents, and Mayors or the Pilkada Law. This is stated in the decision of case number 60/PUU-XXII/2024 with the Labor Party and the Gelora Party as applicants.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Kemudian, MK mengubah isi pasal tersebut dengan menyatakan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon jika:a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebutb. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebutc. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebutd. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebutSementara, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebutb. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebutc. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebutd. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language.
(system supported by DigitalSiber.id)