JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan tak pernah memeras di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). SYL menyebut anak buahnya yang mencari muka terhadapnya.

"Perbuatan pemerasan tersebut tidak pernah saya lakukan. Banyak cara yang dilakukan insan kementan untuk melakukan pendekatan salah satunya melalui 'dapur' dimana mengatakan 'aman' dengan melayani keluarga saya seolah-olah memang bagian dari hak dan fasilitas dari seorang Menteri beserta keluarganya dengan harapan jabatannya aman bahkan naik," ujar SYL membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 5 Juli.

Hanya saja, SYL menyebut hal berbeda yang diungkapkan dalam persidangan. Seolah-olah ada inisiasi dan permintaan langsung darinya.

Terlebih, tak mungkin bila tak ada niat tertentu, pejabat di Kementan bisa mengenal dan menawarkan sesuatu kepada keluarganya.

"Bagaimana mungkin isteri, anak dan cucu saya bisa kenal dan tahu apalagi melakukan hal tersebut kalau tidak dimulai pendekatan dan cari muka," sebutnya

Karena itu, SYL menilai dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat kejam. Terlebih, tak sesuai fakta yang sebenarnya.

"Bagi saya, ini adalah dakwaan dan tuntutan yang sangat kejam dan mungkin tendensius," kata SYL.

SYL dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Eks Mentan itu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)