JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI memindahkan seorang narapidana berinisial MA ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, karena diduga melakukan love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.

"Sebagai bentuk keseriusan kami, Dirjenpas langsung mengambil langkah memindahkan MA ke Lapas super maksimum security, Nusakambangan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Antara, Senin, 1 Juli. 

Pihaknya tidak henti-hentinya untuk memberikan penguatan dan memberikan supervisi ataupun asistensi pada seluruh jajaran pemasyarakatan agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebijakan yang sudah dirumuskan oleh Dirjenpas.

"Mudah-mudahan ini akan membuat efek jera bagi warga binaan yang lain," katanya. 

Jajaran pemasyarakatan khususnya yang bertugas di lapas dan rutan maupun LPK berusaha selalu meningkatkan pengawasan.

"Dan selalu mengevaluasi kebijakan maupun langkah-langkah yang sudah kami ambil untuk menimalisir bahkan meniadakan hal-hal seperti ini. Jangan sampai hal ini terulang kembali," kata Tonny.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang EP Prayer Manik menambahkan, napi berinisial MA sudah dipindahkan ke Lapas Khusus Nusakambangan pada Minggu kemarin. 

"Pada Minggu (30/6) kami sudah memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar, Nusakambangan, bekerjasama dengan tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.

Pemindahan MA ke Nusakambangan, kata dia, merupakan bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada para warga binaan dimana saja berada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana supaya tidak berbuat kejahatan apalagi di dalam lingkungan Lapas yang dapat berdampak pada nama baik Institusi Permasyarakatan," kata Prayer.

Terkait motif napi MA itu, dia mengaku tidak bisa menjelaskan karena merupakan kewenangan penyidik Polda Jabar.

"Sepanjang yang kita lakukan pemeriksaan, MA ini baru kali ini melakukan hal tersebut. Dalam pemeriksaan itu bahwasanya tidak ada keterlibatan petugas di situ," katanya.

Tidak ada suruhan petugas dan tidak ada atas perintah siapa. "Tidak ada. Ini murni memang atas inisiatif si MA sendiri," katanya.

Dia menambahkan, MA yang merupakan napi pindahan dari Rutan Cipinang itu melanggar UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak karena melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan masa hukuman 9 tahun penjara.

Kasus itu bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media di Instagram.

MA diketahui menggunakan nama Cakra dan foto pria tampan guna mengelabui korban. Lalu, MA berkenalan dengan korban pada Maret 2024 hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.

Seiring berjalannya waktu, MA kerap merayu korban guna mengirimkan foto serta video tanpa busana.

Setelah dikirim dokumen elektronik tersebut, pelaku langsung menghubungi orangtua dari bocah perempuan itu untuk meminta tebusan uang Rp600 ribu. Pelaku pun mengancam untuk menyebarkan foto dan video korban kepada guru dan rekan korban bila orang tua korban tidak mengirimkan uang.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)