JAKARTA - Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Siapa pun yang diduga mendapat aliran dana, termasuk eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo harus diusut.

“Kami dari mahasiswa dan pemuda meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas dan membuka serta melanjutkan kembali proses penyidikan skandal korupsi e-KTP supaya kasus ini semakin terang terungkap,” kata Koordinator Aksi Gertak, Amril kepada wartawan, Senin, 11 Desember.

Amril menyebut dugaan korupsi e-KTP menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan komisi antirasuah. Apalagi, eks Ketua DPR RI Setya Novanto sudah pernah membuka soal keterlibatan Ganjar.

“Keterangan Setya Novanto pada saat di persidangan sempat heboh karena menyebutkan secara gamblang nama Ganjar Pranowo yang ikut menerima aliran dana korupsi e-KTP,” tegasnya.

Karenanya KPK diminta terus menindaklanjuti dugaan tersebut. Gertak bahkan meminta penyidik berani mengungkap keterlibatan Ganjar sehingga tak ada kesan tebang pilih.

“KPK segera panggil dan periksa Ganjar Pranowo atas dugaan keterlibatan ikut menerima aliran dana skandal korupsi e-KTP,” ujar Amril.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan dugaan korupsi e-KTP terus berjalan dengan tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Hanya saja, penyidik sedang mencari keberadaan pengusaha tersebut karena dia melarikan diri.

“Yang pasti proses penyidikan masih berjalan. Jadi kami tidak hentikan sekalipun,” tegas Ali kepada wartawan beberapa waktu lalu.

“Kami saat ini masih mencari keberadaan dari satu tersangka yang statusnya adalah DPO (buron),” pungkasnya.

KPK Belum Temukan Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyatakan pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan Ganjar Pranowo terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Nama politikus PDIP tersebut kerap dikaitkan dengan kasus megakorupsi yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ganjar yang saat itu duduk di Komisi II DPR disebut turut menikmati aliran uang panas untuk memuluskan proses pembahasan proyek tersebut

"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Tak boleh kita menetapkan seseorang jadi tersangka tanpa ada bukti," kata Ketua KPK saat itu Firli Bahuri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022

KPK, sambung Firli, bekerja sesuai peraturan dan perundangan yang ada. Sehingga, jika tak ada bukti terkait keterlibatan seseorang dalam satu kasus korupsi maka pengusutan tak bisa dilakukan.

"Justru kalau seandainya kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru. Inilah namanya kepastian hukum. Inilah juga namanya kepastian keadilan. KPK jangan menjadi bagian dari isu yang dibuat oleh orang dengan sumber yang tidak jelas," tegasnya.

"Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan perundang-undangan," imbuh Firli.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)