AMBON - Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku David S Katayane dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas kasus pelebihan yang dilakukan terhadap his subordinates. "Sidang pertama perkara inihalan ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon secara tertutup tertutup," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba dikutip ANTARA, Rabu 29 November.Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dengan agenda dengan mendengar pembacayaan surat dakwaan pengak dakwaan penuntun umum.Menurut Wahyudi, baik terdakwa maupun penjabat hukumnya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU sehingga proses persidian dilanjulanjut dengan agenda pemeriksa para saksi.Awalnya terdakwa memang korban ke ke ruang kerjaannya dalam hal kerjaan dan ada keluhan dari terdak dirinya merasapih terdakwa, namun ditik terdakwa dan mengatakan dibijat oleh orang-orang terlakukan tanpada selekuh dan ket sementara diat diatik dan tidak mung mungkin menis tanguhan korban. Sebab, korban juga juga sempat sempat ada untuksi.Twa dijerat mel 6 dicanggargargargargarakan pajaksi Nom Nom 12 Tahun 2022 tentang seksual setelnya setelkan melakukan tinjak pidakan piduk ter stakturan

This article states that anyone who abuses a position, authority, trust, that arises from deception or relationship of circumstances or takes advantage of vulnerabilities, inequality or dependencies of a person, forces or by alerting to move that person to commit or allow sexual intercourse or obscene acts with him or with others. The threat of imprisonment is a maximum of 12 years and/or a maximum fine of Rp. 300 million.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)