JAKARTA - Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasibnya sebagai anggota Polri. Dalam pusaran kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Pujiyarto disebut berperan menangani laporan dugaan pecehanan terhadap Putri Candrawathi.

"Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 September.

Pelaporan itu teresgistrasi dengan nomor LP/B1630/VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta Selatan, 9 Juli 2022. Laporan itu ditarik penanganannya ke Polda Metro Jaya.

Saat itulah, AKBP Pujiyarto dianggap tak profesional dalam penanganan pelaporan tersebut.

Padahal, berdasarkan penanganan Bareskrim Polri saat laporan itu ditarik, tak ditemukan fakta pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.

"LP tersebut oleh Bareskrim sudah dihentikan (SP3)," kata Dedi.

AKBP Pujiyarto sebelumnya diduga terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, tanggal 22 Agustus 2022.

Saat ini, AKBP Pujiyarto dikurung di tempat khusus (patsus) Provost Polri.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)