JAKARTA - Tiga narapidana kasus korupsi yaitu Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, dan Zumi Zola hari ini bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan pembebasan bersyarat ketiga napi itu sesuai syarat administratif dan substansif.

"Iya, betul (bebas bersyarat, red)," kata Rika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 September.

Dia mengatakan siapa pun narapidana yang dapat pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi syarat.

"Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya," tegasnya.

"Ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan program pembebasan bersyarat," sambung Rika.

Sebagai informasi, sejumlah napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat pada hari ini, Selasa, 6 September. Mereka adalah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, Mirawati, dan Desi Arryani yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.

 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)